Jumat, 3 Oktober 2025

7 Fakta Bripka Rio Polisi di Palembang yang Viral Aniaya Pacar: Sudah Berkeluarga, Tes Urine Positif

Berikut fakta-fakta Bripka Rolando Manurung, polisi yang viral karena aniaya wanita di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa (15/4/2025) siang.

Kolase Sripoku.com
POLISI ANIAYA WANITA - Tangkapan layar video yang merekam peristiwa seorang wanita di Palembang yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota polisi di sebuah mobil, Rabu (16/4/2025). Pelaku adalah Bripka Rio Rolando Manurung anggota polisi di Polrestabes Palembang. Bripka Rio kini ditahan Polda Sumsel. 

TRIBUNNEWS.COM - Viral video yang menunjukkan seorang polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) sedang menghajar wanita di dalam mobil.

Oknum polisi tersebut adalah Bripka Rio Rolando Manurung, anggota Polrestabes Palembang. Sedangkan korban yakni Wina Septianty (25).

Penganiayaan dalam video viral itu terjadi pada di Kost Holau Jalan Dwikora, Palembang, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Tak hanya itu, Bripka Rio diduga juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan membawa senjata api (senpi).

7 Fakta Polisi Aniaya Wanita

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait kasus polisi aniaya wanita di Palembang:

1. Dilaporkan ke Polisi

Korban Wina langsung melaporkan Bripka Rio ke SPKT Polda Sumsel atas kasus penganiayaan ini pada malam harinya.

Wina mengaku dipukul dengan tangan kosong oleh Bripka Rio sebanyak empat kali di bagian hidung, dan rahang, serta rambutnya dijambak.

Di dalam mobil sempat terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku sampai akhirnya Bripka Rio memukuli Wina di dalam mobil. 

Awalnya Wina tak mau masuk ke dalam mobil, tetapi karena dipaksa oleh Bripka Rio, korban akhirnya menuruti pelaku.

"Awalnya saya mau pergi ke kosan teman, ternyata dia (pelaku) membuntuti. Sampai tiba di kosan dia menyuruh saya masuk ke dalam mobil," ujar Wina, Rabu (16/4/2025), dilansir Sripoku.com.

"Di dalam sempat cekcok lalu terjadi pemukulan dia pukul saya empat kali, di bagian hidung satu kali, rahang kiri satu kali, rahang kanan satu kali, dan menjambak rambut saya satu kali," lanjutnya.

Baca juga: Dipecat usai Bunuh Bayinya, Brigadir AK Oknum Polda Jateng Masih Ingin Jadi Polisi

Wina juga mengaku diancam melalui pesan singkat WhatsApp oleh Bripka Rio sebelum terjadi pemukulan.

"Sebelumnya ada ancaman dari chat," sebut Wina.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan bahwa laporan korban telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Informasi dari Dirreskrimum, iya sudah bikin LP kemarin (Selasa), hari ini mulai ditindaklanjuti," ujar Nandang.

2. Motif

Wina menduga motif pemukulan itu karena Bripka Rio cemburu mengetahui korban memiliki pacar baru.

Diketahui bahwa Wina ternyata adalah mantan kekasih Bripka Rio.

"Dia itu mantan pacar saya. Kenal sudah cukup lama dari teman dulu sempat ada hubungan, sekarang tidak lagi. Sebelum memukul dia bilang ada pengkhianatan, cemburu," ungkap Wina.

3. Sudah Berkeluarga

Wina juga mengungkapkan bahwa ternyata Bripka Rio telah berkeluarga.

Hal itu disampaikan korban Wina saat menyambangi Polda Sumsel pada Jumat (18/4/2025).

Dengan suara bergetar, Wina mengaku masih dihantui rasa takut dan trauma pasca penganiayaan yang dialaminya.

Bahkan, jauh sebelum insiden kekerasan itu terjadi, Wina sudah kerap menerima ancaman dari Bripka Rio dan merasa selalu dibuntuti.

"Pelaku memang sudah diamankan, tapi saya masih trauma. Setelah kejadian ini saya trauma selalu merasa dibuntuti seseorang," ungkap Wina, Jumat, dilansir Sripoku.com.

"Harapan saya ke depan tidak ada lagi ancaman-ancaman terhadap diri saya dan keluarga saya. Kedepannya ini jika selesai jangan sampai ada dendam saya takut pak, saya punya kehidupan," lanjutnya.

Baca juga: Sosok Bripka Rio Rolando, Polisi Palembang Viral Hajar Eks Pacar, Ancam Tembak Korban karena Cemburu

4. Dipatsus

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Palembang, Bripka Rio kini ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di bawah pengawasan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.

"Sejak kemarin sudah kami periksa. Tadi pagi diserahkan ke Polda, di Patsus. Untuk berapa lamanya saya kurang tahu karena Polda yang memprosesnya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025), dilansir Sripoku.com.

Bripka Rio dipatsus di Propam Polda Sumsel untuk 30 hari ke depan terhitung sejak Kamis kemarin, guna proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Polri.

5. Ancaman Hukuman

Selain laporan pidana, korban Wina diketahui juga membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumsel. 

Akibatnya, Bripka Rio terancam mendapatkan dua jenis sanksi atas perbuatannya.

"Dapat dikenakan dua sanksi, sanksi internal dari Propam soal disiplin dan kode etik, lalu sanksi eksternal peradilan sipil melalui Pengadilan," jelas Harryo.

Baca juga: Viral Polisi Aniaya Mantan Pacar di Palembang, Pelaku Pukul Hidung Korban Hingga Acungkan Pistol

6. Hasil Tes Urine

Saat diamankan Bripka Rio juga telah menjalani tes urine dan hasil menyatakan positif mengandung zat berbahaya.

“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan bahan-bahan berbahaya. Jenis zatnya masih kami identifikasi lebih lanjut, apakah termasuk dalam golongan narkotika atau obat-obatan terlarang,” beber Harryo, Kamis, dilansir Sripoku.com.

7. Miliki Senpi Tanpa Izin Resmi

Adapun terkait senpi, menurut Harryo, Bripka Rio yang bertugas di satuan pembinaan masyarakat (Binmas), secara operasional tidak dibekali senpi.

Tetapi, saat dilakukan pengecekan ke bagian logistik, diketahui bahwa Bripka Rio menyimpan airsoft gun tanpa izin resmi.

“Secara kedinasan, Bripka RM tidak memiliki senjata api organik. Tapi ternyata dia memiliki airsoft gun yang tidak terdaftar secara legal. Senjata itu dibeli sekitar satu tahun satu bulan lalu, namun tidak memiliki dokumen resmi atau legalitas administrasi,” ungkap Harryo.

Pihak kepolisian kini mendalami kepemilikan airsoft gun ilegal Bripka Rio tersebut dan menyelidiki apakah senjata tersebut digunakan dalam aksi penganiayaan yang viral ini.

Harryo juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dan Bripka Rio akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan, kepemilikan senjata ilegal, dan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar Berdinas di Polrestabes Palembang, Cemburu Korban Punya Pacar Baru

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra/Yandi Triansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved