Selasa, 7 Oktober 2025

Sewakan Tanah Desa Jadi Tempat Dugem, Lurah di Sleman Ditahan Kejari, Terima Uang Rp316 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan Lurah Trihanggo berinisial PFY atas dugaan suap terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah setempat.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Istimewa
ILUSTRASI ORANG DIBORGOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan lurah Trihanggo berinisial PFY atas dugaan kasus suap penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah setempat. 

TRIBUNNEWS.COM, Sleman - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menahan Lurah Trihanggo berinisial PFY atas dugaan kasus suap terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah setempat.

Penahanan dilakukan setelah lurah tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama ASA, seorang pengusaha yang diduga memberikan suap.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak November tahun lalu.

Lurah PFY diduga menerima suap dari ASA untuk memanfaatkan TKD seluas lebih kurang 2,5 hektar di Kronggahan 1 sebagai tempat hiburan malam.

“Uang yang diserahkan pihak swasta totalnya Rp 316 juta. Modusnya seakan-akan uang itu sebagai sewa tanah. Padahal sewa TKD harus ada izin Gubernur,” ungkap Indra.

Ia menekankan bahwa sewa tanah tidak dapat dilakukan tanpa izin resmi.

Baca juga: Lurah Jatiraden Minta Sumbangan AC ke Bos Kasur, Wali Kota Bekasi Ambil Tindakan

Penolakan Masyarakat

Rencana pembangunan tempat hiburan malam di TKD ini memicu penolakan dari masyarakat.

Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kronggahan Bersatu pernah melakukan demonstrasi pada 2 Oktober 2024 untuk menolak keberadaan tempat hiburan malam di wilayah pemukiman mereka.

Mereka resah karena pembangunan sudah dimulai meski izin belum diperoleh.

Dalam kasus ini, lurah yang ditetapkan sebagai tersangka mengeklaim bahwa uang ratusan juta dari penyewa dianggap sebagai uang sewa.

Namun, perhitungan sewa tersebut tidak melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai nilai tanah secara objektif.

PFY disangka melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ASA, sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Saat ini, PFY ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Lapas Cebongan.

Baca juga: Sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Beri SP3 Lurah Pulokerto yang Tak Ada di Kantor di Jam Kerja

Respons Bupati Sleman

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan keprihatinan atas penahanan Lurah Trihanggo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved