Polres Langsa Ungkap Kasus 25 Kg Kokain, 6 Pelaku Ditangkap di Aceh dan Sumut
Jaringan narkotika internasional memanfaatkan Selat Malaka sebagai jalur laut untuk menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polres Langsa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis kokain dengan barang bukti seberat 25 kg, sebuah kasus yang terbilang langka di Provinsi Aceh.
Selama ini, Aceh dikenal sebagai jalur transit narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Jaringan narkotika internasional memanfaatkan Selat Malaka sebagai jalur laut untuk menyelundupkan narkotika dari luar negeri ke Indonesia.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Februari 2025.
Informasi tersebut menyebutkan adanya jaringan pengedar kokain yang bertransaksi lintas provinsi, meliputi Kota Langsa (Aceh) dan Sumatera Utara, dengan perkiraan barang bukti 15 kg.
Berdasarkan laporan dari Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, Kapolres Langsa membentuk tim penyelidikan yang dipimpin langsung oleh dirinya, dengan koordinator Wakapolres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.I.K.
Baca juga: Tertipu Paket Cokelat Berisi Kokain, WNI Asal Majalengka Terancam Pidana Mati di Ethiopia
Tim dibagi menjadi dua: Tim 1 melakukan penyelidikan di Sumatera Utara, sedangkan Tim 2 beroperasi di Kota Langsa dan wilayah lain di bawah Polda Aceh.
Pada 1 April 2025, tim kembali menerima informasi bahwa jaringan pengedar akan melakukan transaksi kokain di Kota Langsa.
Informasi ini diperkuat pada 10 April 2025 pukul 09.00 WIB, yang mengarahkan tim untuk segera bergerak.
Pada 10 April 2025 pukul 11.00 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dipimpin AKP Mulyadi, menggerebek sebuah kios kosong di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.
Dua tersangka, Muhammad Rizal (27) dan Khadafi (30), berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 kg kokain yang disimpan dalam tas ransel hitam.
Dari interogasi kedua tersangka, tim melakukan pengembangan dan pada hari yang sama pukul 12.30 WIB menggerebek sebuah rumah di Dusun Keluarga, Desa Sungai Kuruk III, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
Di lokasi ini, tiga tersangka lainnya—Usman (57), Mahiddin (33), dan M. Amin (50)—ditangkap. Barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor juga disita.
Pengembangan ke Sumatera Utara
Setelah menangkap lima tersangka, tim melanjutkan pengembangan ke Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Pada 10 April 2025 pukul 16.00 WIB, tim menangkap tersangka keenam, Swandi alias Andi (46), di pinggir jalan Simpang Cokro, Desa Beras Basah, Pangkalan Susu.
Sumber: Serambi Indonesia
TNI AL Sita Sabu dan Kokain 1,9 Ton Senilai Rp7 T di Kepri, Curiga Kapal Ikan Tanpa Hasil Tangkapan |
![]() |
---|
Presiden Macron Dicurigai Pakai Kokain, Sembunyikan Bungkusan di Konferensi Pers, Prancis Membantah |
![]() |
---|
Pengembangan Kasus Fachry Albar, Polda Metro Jaya Akan Dalami Peredaran Kokain di Jakarta |
![]() |
---|
Fachry Albar Positif Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fachri Albar Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Telusuri Asal Usul Barang Bukti Narkoba Sang Aktor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.