Pura-pura Jadi CS, Pria Tipu Wanita Rp54 Juta di Kulon Progo, Uang Habis untuk Judi Online
Seorang pria berinisial FW (28) asal Banyuasin, Sumatra Selatan, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Kulon Progo setelah menipu seorang wanita.
"Uangnya sudah habis saya gunakan untuk judi online," kata FW, yang bekerja sebagai serabutan.
FW kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45a ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Cerita Warga Kulon Progo Kena Retas Penipu Online, Waspada! Begini Modusnya
(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.