Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien
Korban Pencabulan Dokter PPDS Unpad Bertambah, 2 Warga Buat Laporan ke RSHS Bandung
Dokter residen anestesi bernama Priguna Anugerah (31) merudapaksa keluarga pasien di RSHS Bandung. Diduga korban pelecehan lebih dari satu orang.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
Informasi tersebut dibagikan drg. Mirza melalui Instagram @drg.mirza pada Rabu (9/4/2025).
Ia mengaku mendapat pesan dari kakak korban yang menyatakan ayah meninggal pada Jumat (28/3/2025).
"Bapak sudah meninggal tanggal 28 kemarin di RSHS," tulis pesan dari kakak korban.
Baca juga: DPR Desak Proses Hukum Maksimal bagi Dokter PPDS Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS Bandung
Diduga Kelainan Seksual
Korban yang sedang menjaga ayahnya diminta tersangka melakukan transfusi darah.
Korban diajak ke sebuah ruangan di lantai tujuh dan diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau.
Di sana tersangka menyuntikkan bius dan melakukan rudapaksa.
Kombes Pol. Surawan menyatakan tersangka memiliki kelainan seksual.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual,” ungkapnya, Rabu (9/4/2025).
Penyidik perlu melakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk mengungkap jenis kelainan seksual yang dialami tersangka.
"Begitu juga dengan hasil pemeriksaan dari pelaku ini nanti kita akan diperkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," imbuhnya.
Baca juga: Tidak Wajar, Perilaku Seksual Menyimpang Priguna Anugerah Dokter Residen Unpad Diungkap Psikolog
Tersangka yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, tersebut telah menikah.
Ia tinggal di sebuah apartemen di Bandung selama menjadi mahasiswa Unpad.
Dirut RSHS Bandung, Rachim Dinata, mengatakan tersangka sudah diberhentikan dari pegawai RSHS.
"Orangnya sudah dikembalikan ke fakultas dan kasusnya sudah ditangani polisi. Mereka ini kan titipan belajar di sini. Pelaku kalau tak salah residen semester 2. Kejadian sekitar sebelum puasa," terangnya.
Ia menambahkan tersangka dapat melakukan pembiusan karena mempelajari anestesi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.