Kasus BBM Dicampur Air di Klaten, Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda 65 Miliar
M, seorang awak mobil tangki (AMT) Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus BBM Pertalite yang terjadi di SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten.
Hal ini disampaikan Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan.
"Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga memyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mendukung proses hukum yang akan dilakukan Polres," ujarnya.
Adapun pihak SPBU Trucuk Klaten dikatakan telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan yang dikeluhkan konsumen.
Sebanyak 12 kendaraan, meliputi empat mobil dan delapan sepeda motor, telah ditanggung biaya perbaikan di bengkel dan diisi ulang dengan BBM jenis Pertamax pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pelaku Oplos Pertalite dengan Air di SPBU Trucuk Klaten Terancam 6 Tahun Bui dan Denda Rp65 Miliar.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunSolo.com/Andreas Chris)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.