Minggu, 5 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Imbas Kasus Pemerkosaan Dokter Residen Priguna Anugerah, PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Dihentikan

Kemenkes memutuskan menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung, imbas kasus pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah.

|
Kolase Tribunnews
PELAKU PERKOSA KELUARGA PASIEN - Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. Kemenkes memutuskan menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung, imbas kasus pemerkosaan dokter residen Priguna Anugerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Priguna Anugerah (31), kini menjadi sorotan publik.

Korban pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Priguna Anugrah adalah salah satu anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Atas adanya kasus pemerkosaan ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman.

Menurut Aji, penghentian residensi PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung ini akan berlangsung sementara, yakni selama satu bulan.

"Kemenkes juga sudah menginstruksikan kepada Dirut RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama 1 bulan," kata Aji dilansir Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Aji menambahkan selama penghentian residensi PPDS Anestesiologi di RSHS Bandung ini, akan dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan bersama FK Unpad.

"Untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," kata Aji.

Aji menegaskan kini status Priguna Anugerah sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung telah dicabut.

Priguna juga telah dikembalikan kepada pihak Unpad dan tengah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," terang Aji.

Tak hanya itu, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mencabut surat tanda registrasi (STR) Priguna yang otomatis akan membatalkan surat izin praktik (SIP).

Baca juga: Detik-detik Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien, Minta Korban Lepas Baju, Celana Lalu Disuntik

Awal Mula Dokter PPDS Unpad Lakukan Pelecehan Seksual Menjelang Sahur

Awal mula kasus pelecehan seksual oleh Priguna Anugerah terjadi menjelang sahur pada bulan Ramadan 18 Maret 2025 lalu. 

Lokasi kejadian berada di gedung MCHC RSHS Bandung.

Dokter tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap beberapa korban.

Pelaku sudah menargetkan korban incaran. Priguna Anugerah melihat korban berinisial FH di ruang IGD RSHS Bandung.

Setelah menargetkan korban, pelaku meminta korban dari ruang IGD ke Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Pada waktu-waktu tiga sampai empat jam menjelang sahur, pelaku melecehkan korban. 

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan.

“Pelaku meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya,” ujar Kombes Hendra pada saat sesi jumpa pers di Mapolda Jawa Barat pada Rabu (9/4/2025).

Di salah satu ruang kosong di Gedung MCHC RSHS Bandung, pelaku menodai korban.

Baca juga: Wajah Melas Dokter PPDS Priguna Anugerah Tersangka Kasus Dugaan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS

Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. 

“Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata dia.

Baca juga: Terbongkar Cara Dokter Residen Bius Anak Pasien, 15 Kali Ditusuk Jarum, Korban Tak Sadar 3 Jam

Korban Diduga Berjumlah Lebih dari Satu

Jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah terus bertambah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa selain korban yang telah melapor, yaitu FH (21), ada dua korban lainnya yang juga diduga menjadi sasaran pelecehan pelaku.

Meski demikian, kedua korban tersebut belum melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.

"Korban FH sudah kita tangani, sementara dua korban lainnya masih berada di rumah sakit dan belum menjalani pemeriksaan," kata Surawan, Rabu (9/5/2025).

Baca juga: Sosok Priguna Anugerah Dokter PPDS Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS

Surawan memastikan bahwa kedua korban lainnya bukanlah keluarga pasien, seperti halnya FH, meskipun kejadiannya hampir serupa.

Ia mendorong kedua korban tersebut untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan.

"Kami mendorong mereka untuk datang dan memberikan keterangan. Satu korban sudah berniat melapor sebelum Lebaran, tetapi terhambat waktu," tambahnya.

Pihak kepolisian masih menunggu kedatangan korban untuk memberikan kesaksian lebih lanjut, sementara investigasi terhadap kasus ini terus berlanjut.

Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.

Baca juga: Dokter Residen Pemerkosa Anak Pasien RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual

“Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Glery Lazuardi)(Kompas.com/Firda Janati)

Baca berita lainnya terkait Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved