Sosok Emen Sopir Angkot Bogor yang Bongkar Pemotongan Bantuan Dedi Mulyadi, Kini Ralat Ucapannya
Sebelumnya, Emen mengaku menyerahkan uang Rp200 ribu ke KSSU, tapi kini Emen meralat ucapannya tentang pemotongan dana bantuan dari Dedi Mulyadi itu.
TRIBUNNEWS.COM - Sopir angkot di wilayah Puncak, Bogor, Emen, viral setelah membongkar pemotongan uang bantuan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.
Adapun Dedi Mulyadi memberikan bantuan dana kepada para sopir di wilayah Puncak, Bogor sebagai ganti karena mereka diminta tak beroperasi selama satu minggu selama libur Lebaran 2025.
Hal tersebut diminta Dedi Mulyadi supaya arus lalu lintas di Puncak lancar.
Dari situlah Emen membongkar pemotongan bantuan dari Dedi Mulyadi itu.
Emen mengaku menyerahkan uang Rp200 ribu bersama dengan anggota komunitasnya kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU).
Dari komunitas Emen, total uang yang diserahkan sebanyak Rp4 juta.
Namun, kini Emen meralat ucapannya tentang pemotongan dana bantuan dari Dedi Mulyadi tersebut.
Sosok Emen
Emen diketahui memiliki nama lengkap Emen Hidayat.
Dia tinggal di Kampung Sukabirus RT 1 RW 1, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Emen sudah bekerja menjadi sopir angkot Puncak, Bogor, sejak tahun 1995.
Setelah membongkar pemotongan dana bantuan itu, Emen justru membuat surat pernyataan menarik ucapannya tersebut.
Baca juga: Dishub Bantah Potong Uang Kompensasi Sopir Angkot, Klaim Sopir Memberi sebagai Bentuk Keikhlasan
Seakan nyali Emen kini mendadak menciut usai dirinya garang membongkar praktik pungli itu.
"Dengan ini menyatakan dana kompensasi dari Gubernur bapak Dedi Mulyadi," katanya.
Dalam surat pernyataannya itu, Emen mencantumkan tiga poin penting.
Pertama, dia menyatakan bahwa Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam pemotongan dana bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
"Adapun pihak terkait Organda dan Dishub itu tidak terkait dengan program tersebut, hanya ada di lokasi yang memberikan kompensasi tersebut tidak ada keterkaitan dengan masalah tersebut," katanya.
Poin kedua, Emen menyatakan ada sekitar 430 angkot Puncak yang menerima bantuan Gubernur Jabar.
Menurutnya total hasil pemotongan bantuan sebanyak Rp11.200.000.
"Dana kompensasi tersebut sudah dibagikan ke sopir-sopir angkot Cisarua Kabupaten Bogor berjumlah 430 unit dan ada yang dipotong ada yang tidak, ada yang ngasih ada yang tidak. Jumlahnya Rp11.200.000 yang dipinta," terang Emen.
Kemudian, poin terakhir, Emen menyatakan bahwa masalah pemotongan dana bantuan Gubernur Jabar KDM sudah selesai.
Dia juga meralat ucapannya saat ditelepon Dedi Mulyadi.
Emen juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Organda dan Dishub Kabupaten Bogor atas pernyataanya sebelum ini.
"Alhamdulillah dari ini semua udah clear dengan semuanya dan apa yang dibicarakan dengan Gubernur Dedi Mulyadi, itu hanya klarifikasi saja, maka dengan ini saya ralat."
"Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun. Dan saya mohon maaf sebesarnya terutama pada Organda dan Dishub Kabupaten Bogor," kata Emen.
Dedi Mulyadi Tetap Proses Hukum Pelaku Pemotongan Dana Bantuan
Meskipun Emen sudah memberikan klarifikasi, tampaknya hal itu hanya akan sia-sia.
Pasalnya, Dedi Mulyadi tetap akan memproses hukum pelaku pemotongan dana bantuan tersebut.
Dedi Mulyadi menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan semestinya, meski uang pemotongan itu sudah dikembalikan.
"Sopirnya sudah menyampaikan pernyataan sudah dibalikin," katanya.
"Saya sih selidiki saja agar itu tidak menjadi kebiasaan. Kalau barangnya sudah dikembalikan soal lain, tapi BAP-nya (Berita Acara Perkara) harus tetap ada," imbuh Dedi Mulyadi.
Duduk Perkara
Sebelumnya diberitakan, Dedi Mulyadi mengambil kebijakan menghentikan sementara operasional angkot di jalur Puncak Bogor selama sepekan, yakni saat musim libur lebaran 2025 untuk mengantisipasi kemacetan.
Sebagai pengganti penghasilan, para sopir angkot akan menerima kompensasi sebesar Rp1,5 juta.
Uang tersebut terdiri dari Rp1 juta uang tunai dan Rp500 ribu berbentuk sembako.
Namun, beredar kabar bahwa adanya pemotongan terhadap kompensasi tersebut sebesar Rp200 ribu, sehingga sopir angkot hanya menerima Rp800 ribu.
Seorang sopir angkot, Emen, mengatakan bahwa benar dirinya hanya mendapat uang Rp800 ribu.
"Kan dari bapak sekian, bilangnya (potongan) keikhlasan, tapi dipatok Rp200 ribu," kata Emen dikutip dari Wartakotalive.com.
Emen mengungkap sosok yang berani menyunat bantuan tersebut, yakni oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan KKSU.
"Itu pak dari Dishub Kabupaten Bogor, organda sama KKSU," kata Emen.
Namun, sayangnya Emen tak mengenal pasti nama-nama pegawai Dishub Kabupaten Bogor yang memotong bantuan Dedi Mulyadi itu.
"Siapa saya kurang tahu, pokoknya orang-orang Dishub. KKSU juga bukan ketuanya, ada oknum," katanya.
Kendati demikian, Emen menyebut satu nama dari KKSU.
"Nerimanya? Tahu pak, ketuanya pak Nandar," kata Emen saat ditelepon Dedi Mulyadi.
Dia yang tergabung dalam komunitas Seksi juga menyerahkan uang Rp200 ribu per orangnya.
"Gak tahu, kita mah cuma diminta. Semuanya, saya aja komunitas ada 20 nyerahin Rp4 juta ke KKSU, kata KKSU buat Dishub baru organda, KKSU," ujar Emen.
Saat mendengar itu, Dedi Mulyadi langsung bereaksi.
"Rp200 ribu kali 500 lumayan Rp100 juta,"ujarnya.
Dedi Mulyadi pun menganggap bahwa tindakan tersebut termasuk premanisme.
"Berarti itu premanisme. Itu preman yang berbaju seragam," kata Dedi.
Dedi Mulyadi lantas menekankan bakal menyeret tiga lembaga itu ke ranah hukum.
"Kalau nanti saya proses minta polisi nangkap orang yang motonginnya, bapak bersedia jadi saksi ? Saya backup, gubernur yang backup," katanya.
"Saya mau minta ini proses hukum aja ini," tegas Dedi Mulyadi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul PROFIL Emen Sopir Angkot Bogor yang Bongkar Pemotongan Bantuan dari KDM, Klarifikasinya Mengejutkan
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi) (Wartakotalive.com/Valentino Verry)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.