Minggu, 5 Oktober 2025

Guru Silat yang Cabuli Muridnya di Wonogiri Ditangkap di Ponorogo, Polisi: Pelaku Ada Rumah di Sana

S (56), seorang guru silat asal Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, telah mendekam di balik jeruji besi.

Freepik
GURU SILAT CABUL - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang guru silat berinisial S di Wonogiri, Jawa Tengah diduga mencabuli sejumlah muridnya. 

TRIBUNNEWS.COM - S (56), seorang guru silat asal Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, telah mendekam di balik jeruji besi.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Bukan melarikan diri, tapi pelaku ada rumah di sana," ujarnya, dilansir Tribun Solo, Sabtu (5/4/2025).

Anom berujar, pelaku sudah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sampai saat ini, jelas Anom, ada tujuh korban berusia antara 15 sampai 17 tahun yang menjadi korban pencabulan S.

Adapun perbuatan pelaku dilakukan pada sekitar bulan September 2023 sampai April 2024. 

"Tujuh anak perempuan ini menjadi korban tindak asusila pelaku inisial S sejak tahun 2023, korban seluruhnya merupakan warga Kecamatan Purwantoro," ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang juga merasa menjadi korban agar melapor kepada polisi. 

Menurutnya, identitas korban dan pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Respons Bupati Wonogiri

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno menyatakan, pihaknya akan bersikap tegas dalam menangani kasus pencabulan ini.

Menurut Setyo, tak akan ada toleransi dan ampun untuk pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Soal Kasus Guru Silat Cabuli Anak di Bawah Umur, Bupati Wonogiri: Harus Dihukum Setimpal

"Ini akan berdampak pada masa depan anak, maka tidak ada ampun lagi untuk pelaku."

"Tentunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal," jelasnya, Sabtu.

Setyo berujar, akan dilakukan koordinasi bersama dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang menjadi korban.

"Pemerintah daerah tidak mentoleransi terhadap pelanggaran kepada anak di bawah umur," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved