Berita Viral
Kronologi Dugaan Pungli untuk Tangani Kasus Penipuan Mobil Bekas yang Viral di Jakarta Timur
Seorang wanita menangis mengungkapkan dugaan pungli dalam kasus penipuan di Polres Metro Jakarta Timur, pada Sabtu (29/3/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menampilkan seorang wanita menangis dan mengungkapkan keluhannya terkait kasus penipuan yang mandek di Polres Metro Jakarta Timur menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, wanita yang merupakan korban mengeklaim bahwa penyidik meminta uang sebesar Rp3 juta agar laporan kasusnya dapat ditindaklanjuti.
Wanita tersebut melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah mengalami penipuan saat membeli mobil bekas BMW X5.
Ia merasa ditipu karena tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pajak dan kondisi kendaraan.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, menjelaskan bahwa terdapat dua laporan yang diajukan oleh korban.
Laporan pertama mengenai penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP dihentikan penyelidikannya pada 23 Mei 2022 dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, setelah korban mengajukan gelar perkara khusus, penyelidikan kembali dibuka dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membantah adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepada penyidik.
Ia menegaskan bahwa tidak ada permintaan uang dari penyidik kepada korban.
Nicolas juga menambahkan bahwa video yang viral tidak menyebutkan adanya permintaan uang oleh penyidik, dan informasi tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada korban.
Baca juga: Viral Kasus Mandek Korban Penipuan Diduga Diminta Bayar Rp3 Juta, Polres Jaktim: Bukan Tindak Pidana
“Polrestro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada korban dalam menangani kasus yang telah dilaporkan,” tegas Nicolas.
Saat ini, laporan mengenai dugaan penipuan yang terdapat dalam UU Perlindungan Konsumen masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dari berbagai instansi untuk mengusut kasus ini.
"Hasil gelar perkara, merekomendasikan kepada penyelidik agar kasus yang dilaporkan dihentikan penyelidikannya. Alasannya tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Armunanto.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.