Senin, 29 September 2025

Hukuman Berat Menanti Zul Iqbal atas Kasus Kematian Balita di Medan

Zul Iqbal ditangkap setelah menganiaya balita 3 tahun hingga tewas di Medan.

TribunMedan.com/Fredy Santoso
BALITA TEWAS DIANIAYA - Tampang Zul Iqbal (38) tersangka pembunuhanan terhadap AYP (3) anak dibawah lima tahun (Balita) di Kota Medan, Sabtu (29/3/2025). Zul menyiksa korban kurang lebih selama 3 hari menggunakan tangan, handuk dan batang sapu. Zul Iqbal (38) terancam 15 tahun penjara usai siksa anak kekasih hingga tewas, tubuh lebam, empedu pecah. 

TRIBUNNEWS.COMZul Iqbal (38) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga menganiaya AYP, seorang balita berusia 3 tahun, hingga meninggal dunia.

Korban adalah anak dari kekasih Zul, Piap.

Setelah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban yang telah dimakamkan, pihak kepolisian menemukan sejumlah luka memar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa proses ekshumasi dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023 karena kondisi tubuh korban yang masih sangat rentan.

“Karena sudah dimakamkan dan korban masih umur 3 tahun yang sangat rentan dengan proses alami perusakan sel-selnya, maka kita lakukan ekshumasi,"

"Hasilnya, terdapat luka memar,” ujar Gidion seperti yang dikutip dari TribunMedan.com.

Awalnya, Zul Iqbal tidak mengakui perbuatannya.

Namun setelah dilakukan konfrontasi menggunakan metode ilmiah, ia akhirnya mengakui bahwa ia memukul korban hingga menggunakan gagang sapu.

“Tadinya gak ngaku. Setelah kita konfirmasi dengan scientific identification, dia menggunakan handuk untuk menggantung anak dari kamar mandi sampai kaki tergantung, yang membuat tulang lehernya patah,” tambah Gidion.

Zul Iqbal kini berstatus sebagai tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski demikian, pihak kepolisian masih berupaya untuk menjerat tersangka dengan pasal lainnya agar hukumannya dapat diperberat.

“Hukuman 15 tahun penjara. Mudah-mudahan ada pemberatan. Ini kita ungkap menggunakan scientific identification. Jadi langkah pertama yang kita lakukan sudah sangat tepat,” tutup Gidion.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kekerasan terhadap anak merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Siksa Anak Kekasihnya Selama 3 Hari Hingga Berujung Tewas, Zul Iqbal Terancam Bui 15 Tahun

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com Fredy Santoso)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan