Mudik Lebaran 2025
Terungkap Penyebab Petugas Telat Turunkan Palang hingga KA Batara Kresna Tabrak Mobil, 4 Tewas
Terungkap penyebab petugas perlintasan diduga terlambat turunkan palang hingga KA Batara Kresna menabrak mobil pemudik di Sukoharjo, Rabu (26/3).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polres Sukoharjo masih mendalami penyebab kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (26/3/2025).
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB itu mengakibatkan 4 orang pemudik yang berada di dalam mobil tewas termasuk sang sopir.
Sementara itu, tiga penumpang mobil lainnya luka-luka.
Sebagai tindak lanjut, polisi telah mengamankan seorang petugas palang pintu yang bertugas saat kejadian tersebut karena diduga lalai.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyebutkan bahwa penyebab kecelakaan tersebut diduga karena petugas terlambat menutup palang pintu saat KA Batara Kresna melintas.
"Tidak mengantuk. Kalau keterangan dari bersangkutan menyampaikan memang tidak mendapatkan informasi sampai mana kereta tersebut berjalan," kata Anggaito, Kamis (27/3)2025), dilansir TribunSolo.com.
Baca juga: Pilu Korban Tewas Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo, Hampir Sampai Rumah usai 4 Tahun Tak Mudik
Apabila diurutkan, rupanya ada kerusakan dari alat komunikasi dan lain sebagainya.
"Jadi masih kompleks. Untuk permasalahan yang akan kita bahas serta tidak merta hanya kelalaian namun ada beberapa hal-hal yang perlu kami bahas sehingga yang bersangkutan demikian," jelasnya.
Pihak kepolisian Sukoharjo telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
"Hasilnya adalah kami limpahkan ke Reskrim, karena memang untuk unsur undang-undang lalu lintas tidak terpenuhi. Kemudian hari ini rencana kita akan ekspos bersama kejaksaan negeri Sukoharjo," ungkap Anggaito.
Periksa 7 Saksi
Polres Sukoharjo juga telah memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan maut antara KA Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam ini.
Ketujuh orang tersebut saat ini masih berstatus saksi, termasuk seorang petugas penjaga palang pintu kereta api yang bertugas saat kejadian.
Petugas palang perlintasan KA itu merupakan tenaga harian lepas (THL) di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.
"Kami telah memanggil tujuh saksi, termasuk petugas palang pintu. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau faktor teknis lain yang menyebabkan kecelakaan," ujar Anggaito.
"Kemudian bagaimana dasar-dasar serta juga kelengkapan pelaksanaan tugasnya serta bagaimana proses yang bersangkutan bisa sampai menjadi petugas di situ. Karena memang informasinya yang bersangkutan bukan petugas KAI namun petugas Dishub," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.