Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Pria Berseragam yang Viral Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Dua pelaku pemerasan yang viral di media sosial karena meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung.

Editor: Endra Kurniawan
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PERMINTAAN THR - Polres Metro Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung. Dua pelaku pemerasan dengan kekerasan kepada pedagang pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi itu ditampilkan saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, Bekasi – Dua pelaku pemerasan yang viral di media sosial karena meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa kepada pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Polres Metro Bekasi pada Senin, 24 April 2025.

Kejadian ini bermula pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban bernama Muhammad Joehari (MJ), seorang pedagang ikan, dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh dua pelaku yang datang dalam keadaan mabuk.

Pelaku, yang mengenakan seragam Pemda, mengeklaim bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah daerah.

"Pelaku menyampaikan, 'Ini THR bos, restribusi keamanan,'" ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi.

Baca juga: Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari

Korban merasa tertekan dan takut setelah melihat pelaku marah kepada pedagang lain yang hanya memberikan Rp 5.000.

Akhirnya, MJ menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 kepada pelaku.

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pemungutan uang dari beberapa pedagang dengan total mencapai Rp 1.600.000.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku, yaitu Sodri (30) dan Samsul (48).

Sementara itu, dua pelaku lainnya, Agus dan Joko, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif mereka sendiri, meskipun mereka mengeklaim bukan pegawai Pemda, melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung," kata Kombes Mustofa.

Baca juga: Modus Baru Pungli THR Jelang Lebaran, Oknum Palsukan Identitas ASN dan Punya Kuitansi Resmi Palsu

Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dari pelaku dan korban, kuitansi, rekaman video, kartu identitas, serta seragam dinas.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pernyataan korban bahwa praktik pemungutan uang THR ini sudah berlangsung setiap tahun," tambah Mustofa.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Ini Kronologi Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Ditangkap, 2 Masih Buron

(Tribunbekasi.com/Muhammad Azzam)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved