Jumat, 3 Oktober 2025

Tipu Warga hingga Rp 1 Miliar, Eks Ketua DPRD Mamasa Ditangkap Polisi

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Muhammadiyah Mansyur, ditangkap oleh Polres Pinrang karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Editor: Endra Kurniawan
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ILUSTRASI PENIPUAN - Polres Pinrang menangkap eks Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Mansyur, diamankan Polres Pinrang, pada Senin (24/3/2025). Ia terjerat kasus penipuan dengan kerugian capai Rp 1 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, Mamasa – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Muhammadiyah Mansyur, ditangkap oleh Polres Pinrang karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan seorang warga senilai Rp 1 miliar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 April 2025, di Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan polisi (LP) nomor /B/380/VIII/2022/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL yang dibuat pada 10 Agustus 2022. 

"Benar yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Pinrang," kata Andi Reza.

Baca juga: Momen Perempuan Cantik Curhat ke Petugas Damkar Usai Kena Tipu Belanja Online

Mansyur diduga melakukan penipuan pada 21 Maret 2019, di mana ia meminjam uang senilai Rp 1 miliar dari korban yang merupakan warga Pinrang.

Sebagai jaminan, Mansyur menyerahkan dua sertifikat rumah.

Ia berjanji akan melunasi hutangnya setelah dana dari bank cair.

Namun, janji tersebut tidak ditepati, yang membuat korban merasa ditipu dan melapor ke pihak berwajib.

Pengakuan Pelaku

Andi Reza menambahkan bahwa Mansyur mengakui perbuatannya.

"Iya, yang bersangkutan mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Mansyur menjabat sebagai Ketua DPRD Mamasa periode 2019-2024 dan kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakannya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Eks Ketua DPRD Mamasa Ditangkap Polres Pinrang Kasus Dugaan Penipuan Rp1 M, Modus Jaminan Sertifikat

(Tribun-Timur.com/Rachmat Ariadi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved