Minggu, 5 Oktober 2025

Revisi UU TNI

4 Peserta Aksi Revisi UU TNI di Semarang Sempat Ditangkap Polisi, 1 Orang Lakukan Visum

Polisi melepaskan empat peserta aksi demonstrasi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.

TribunJateng.com/Iwan Arifianto
DILEPASKAN POLISI - Jaringan masyarakat sipil berhasil membebaskan empat orang yang sebelumnya ditangkap oleh polisi karena dituduh anarkis saat aksi penolakan revisi UU TNI di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/3/2025). Keempatnya dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi melepas empat peserta aksi demonstrasi yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).

Mereka dilepaskan setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang.

Keempat peserta yang sempat ditangkap polisi adalah K, mahasiswa Unika Soegijapranata dan WG, mahasiswa Universitas Sultan Agung (Unissula).

Dua lainnya merupakan petugas aksi, yaitu C selaku soundman dan MA, sopir mobil komando.

Mereka berdua adalah masyarakat sipil yang disewa mahasiswa untuk kebutuhan aksi.

Dikutip dari Tribun Jateng, polisi melepaskan keempat orang tersebut secara bertahap.

K lebih dahulu dilepaskan pada pukul 21.00 WIB lalu sekitar 15 menit kemudian tiga orang lainnya baru dibebaskan.

"Keempat korban ini berhasil bebas berkat solidaritas kawan-kawan semua dari jaringan masyarakat sipil," ucap pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, di Mapolrestabes Semarang.

Menurutnya, penangkapan terhadap keempat orang ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Para peserta aksi hanya menyuarakan pendapatnya di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah.

Polisi yang seharusnya menjaga massa aksi justru bertindak menggunakan kekerasan.

Baca juga: Idrus Marham: UU TNI Baru Harus Diawasi agar Tak Ada Penerapan Pasal yang Menyimpang

"Peserta aksi dari Aliansi Rakyat Semarang yang lantang menolak RUU TNI agar citra demokrasi tidak dicederai justru ditangkap layaknya sebagai penjahat," ujarnya.

Selain penangkapan, jelas Andhika, keempat orang tersebut juga mendapatkan kekerasan fisik dan intimidasi.

Satu korban mahasiswa Unika sedang melakukan visum ke RSUP Kariadi Semarang.

Sementara tiga lainnya meskipun tidak melakukan visum, tetapi mendapatkan kekerasan serupa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved