Pilkada Serentak
Pelanggaran Politik Uang di Pilkada Barito Utara: Bawaslu Serahkan Kasus ke Polisi Menjelang PSU
Kasus dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini memasuki tahap penyidikan
Editor:
Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, BARITO UTARA - Kasus dugaan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah, kini memasuki tahap penyidikan.
Bawaslu Barito Utara telah mengonfirmasi adanya tindak pidana yang melibatkan Tim Paslon 02.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa, mengatakan bahwa setelah melakukan klarifikasi, mengumpulkan fakta, dan menelaah aspek hukum, mereka memutuskan untuk menyerahkan temuan ini kepada pihak kepolisian.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak terkait, mengumpulkan fakta di lapangan, serta menelaah aspek hukum yang berlaku. Dari hasil kajian tersebut, kami memutuskan bahwa temuan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sehingga harus ditindaklanjuti oleh kepolisian," jelas Adam dalam keterangan resminya pada Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Putusan MK Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya Ajak Pendukung Terima dan Lanjutkan Perjuangan
Bawaslu juga telah menyerahkan rekomendasi mengenai pelanggaran administratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Tim Paslon 02 ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Bawaslu Provinsi untuk proses lebih lanjut.
Pelanggaran politik uang ini terungkap menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU ini bertujuan untuk memastikan kemurnian pemilih dan keluhuran demokrasi. Adam mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menolak segala bentuk praktik politik uang.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga, dan kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Adam menutup keterangannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam perkembangan lain, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara.
MK memerintahkan agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilaksanakan di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken, dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.
Kasus ini menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran pemilihan, termasuk penggunaan hak pilih lebih dari satu kali dan ketidaksesuaian administrasi di TPS yang disebutkan.
"Kami menilai adanya perbedaan antara jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah pengguna hak pilih di TPS 01 Kelurahan Melayu," ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Sementara itu, Bawaslu Barito Utara mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menjaga ketertiban menjelang PSU.
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Bawaslu Barito Utara Teruskan Penanganan Dugaan Politik Uang ke Polres, Ini Barang Buktinya ,
Sumber: Tribun Kalteng
Pilkada Serentak
Sekjen Demokrat Respons Keunggulan Matius Fakhiri-Aryoko pada Pilgub Papua Versi Hitung Cepat |
---|
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.