Minggu, 5 Oktober 2025

Viral Temuan Ladang Ganja di Bromo Dikaitkan Pembatasan & Tarif Drone, Kemenhut-TNBTS Beri Bantahan

Menhut Raja Juli membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja itu.

TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
LADANG GANJA BROMO - Pihak kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). Menhut Raja Juli membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja itu, Selasa (18/3/2025). 

Dalam pengungkapannya, polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. 

"Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang," jelas Satyawan.

Pihaknya pun membantah informasi mengenai penemuan ladang ganja terkait pembatasan penggunaan drone ataupun rencana penutupan kawasan wisata di Taman Nasional itu.

Tarif Drone Tak Terkait Temuan Ladang Ganja

Sementara informasi penemuan ladang ganja terkait pembatasan penggunaan drone atau rencana penutupan kawasan wisata di Taman Nasional itu, juga tidak benar.

Balai Besar TNBTS menjelaskan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Aturan sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja, membantah narasi di media sosial terkait cocoklogi tarif drone dan penemuan ladang ganja. 

Baca juga: Menhut Akui Ada Temuan Ladang Ganja di TN Bromo, Bantah Larangan Pendakian untuk Sembunyikan

Rudijanta menjelaskan, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019.

Regulasi tersebut, sesuai SOP Nomor.SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone," terang Rudijanta melalui keterangan resmi yang diterima Surya.co.id, Rabu (19/3/2025). 

Secara kewilayahan, TNBTS menegaskan, lokasi temuan ladang ganja seluas hampir 1 hektar berada dalam jarak cukup jauh dari lokasi wisata. 

Dari segi kontur wilayah, menurut Rudijanta, lokasi penemuan ladang ganja berada di lokasi yang sulit dijangkau. 

Ia menggambarkan, tanaman ganja berada di area tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia.

Kontur wilayahnya pun berada di kemiringan yang curam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved