Profil Dani Satrio, Pimpinan Bulog Kalsel yang Dicopot Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Dani Satrio adalah mantan pimpinan Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Selatan yang baru-baru ini dicopot oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman

TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN SELATAN - Dani Satrio adalah mantan pimpinan Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang baru-baru ini dicopot oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Pencopotan ini dilakukan setelah Amran menerima laporan langsung dari petani mengenai masalah yang timbul terkait harga gabah yang lebih rendah dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP).
Baca juga: Pimpinan Bulog Kalsel Dicopot karena Pasif Beli Gabah Petani
Sebagai pimpinan Bulog Kalsel, Dani Satrio bertanggung jawab dalam mengelola persediaan pangan dan menjaga kestabilan harga di wilayah Kalimantan Selatan. Selama menjabat, beberapa tugas yang dilaksanakan oleh Dani Satrio termasuk:
Menjaga harga dasar pembelian gabah.
Menstabilkan harga pokok, khususnya bahan pangan.
Menyalurkan beras untuk bantuan sosial (Bansos).
Mengelola stok pangan agar tidak terjadi kelangkaan.
Melakukan survei dan pemberantasan hama pada tanaman pangan.
Menyediakan karung plastik untuk kemasan gabah.
Melakukan usaha angkutan dan perdagangan komoditas pangan.
Mengembangkan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras.
Baca juga: Siap Hadapi Panen Raya 2025, Hasil Serapan Gabah BULOG Berhasil Tembus 300.000 Ton Setara Beras
Dani Satrio berkantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Banjarmasin, dan memimpin Bulog Kalsel dalam mengawasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan distribusi pangan di daerah tersebut.
Namun, baru-baru ini, Dani Satrio mendapatkan sorotan tajam dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Alasan Pencopotan Pimpinan Bulog Kalsel
Pencopotan ini terjadi setelah Amran menghadiri acara panen raya di Desa Maluka Baulin, Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa (18/3/2025), di mana petani mengungkapkan keluhan tentang sulitnya menjual gabah mereka dengan harga yang layak.
Meskipun Harga Pembelian Pemerintah (HPP) telah ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram, petani di Tanah Laut hanya bisa menjual gabah mereka dengan harga antara Rp 5.300 hingga Rp 5.600 per kilogram kepada tengkulak.
Amran menilai bahwa lambannya respons Bulog dalam menyerap gabah dari petani menyebabkan kerugian bagi petani.
Dalam pernyataannya, Amran menyatakan kecewa terhadap kinerja Bulog Kalsel, yang dinilai tidak cepat merespons kebutuhan petani.
Ia menegaskan bahwa sistem penyerapan gabah perlu diperbaiki, dan Bulog harus turun langsung ke lapangan, bukan hanya menunggu di gudang.
"Petani menunggu kepastian harga di sawah, tapi Bulog malah menunggu di gudang," ujar Amran.
Amran juga mengungkapkan bahwa Bulog Kalsel sulit dihubungi oleh petani yang berusaha mencari informasi tentang penyerapan gabah.
Baca juga: KSAD Tegaskan Nasib Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy di TNI Tunggu Hasil Revisi UU
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam ketika petani dirugikan akibat buruknya kinerja Bulog.
Sebagai langkah lanjutan, pencopotan Dani Satrio bukan hanya hukuman, melainkan upaya untuk memperbaiki sistem penyerapan gabah agar lebih efisien ke depannya.
"Ke depan, Bulog harus turun langsung ke lapangan untuk menyerap gabah dengan kualitas apapun. Kita akan terus memantau agar penyerapan gabah berjalan optimal," pungkas Amran.
Dengan pencopotan Dani Satrio, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penyerapan gabah berjalan lebih efektif, dan petani tidak akan terus dirugikan akibat lambannya kinerja Bulog di lapangan.
Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah di Kalimantan Selatan, 4 Tahun Beroperasi Raup Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Akademisi Sebut Strategi Pemerintah Dalam Penyaluran SPHP Mampu Kendalikan Harga Beras |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banjarmasin Senin, 15 September 2025 Hari Ini: Siang hingga Sore Berawan |
![]() |
---|
Bos Bulog Jamin Kualitas Beras SPHP Bebas Kutu dan Kuman |
![]() |
---|
Sidak Ritel Modern, Dirut Bulog Pastikan Ketersediaan dan Penyaluran Beras Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.