Jumat, 3 Oktober 2025

Motif Polisi serta 2 Banpol Kejar dan Aniaya Siswa SMA di Asahan hingga Tewas

Terungkap motif Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, serta 2 tersangka aniaya siswa SMA di Asahan hingga korban akhirnya tewas.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap
PENGANIAYAAN SISWA SMA - Polres Asahan bersama Direktur kriminal umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono melakukan press rilis di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025), terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMA di Asahan bernama Pandu Brata Siregar (18). Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, dan dua warga sipil jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap penyebab kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa SMA bernama Pandu Brata Siregar (18) di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara (Sumut).

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono mengatakan bahwa motif tiga tersangka tega menganiaya korban adalah karena kesal.

Ketiga tersangka itu adalah Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Ahmad Efendi dan dua warga sipil Bantuan Polisi (Banpol) bernama Dimas Adrianto alias Bagol dan Yudi Siswoyo.

Menurut Sumaryono, kekesalan ini dipicu oleh korban yang diduga menendang dan meludah ke arah para tersangka saat hendak diamankan.

Diketahui, kejadian ini bermula saat korban menonton balap lari pada Minggu (9/3/2025) malam, yang akhirnya dibubarkan oleh polisi.

Akhirnya terjadilah aksi kejar-kejaran antara diduga polisi dengan sepeda motor yang ditumpangi oleh korban.

Setelah diamankan, Pandu sempat dibawa ke Polsek Simpang Empat lalu dijemput dan dibawa berobat.

Baca juga: Kisah Pilu Siswa SMA Yatim Piatu di Asahan Tewas setelah Diduga Ditendang Polisi, Bersiap Daftar TNI

Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (10/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, dokter mendiagnosis Pandu mengalami pendarahan di bagian organ dalam. Ada juga beberapa luka lain di bagian kepala dan wajah.

"Motifnya kesal karena ditendang dan diludahi saat hendak diamankan," kata Sumaryono dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Polres Asahan, Selasa (18/3/2025), dilansir dari Tribun-Medan.com.

Ketika ditanya soal keterangan sebelumnya yang menuding korban terpengaruh narkotika, Sumaryono mengaku belum bisa menjelaskan hal tersebut.

"Kami sudah mengambil beberapa sampel organ, seperti kata Kabid Labor tadi, organ itu saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Nanti, hasilnya pasti akan kita sampaikan ke kawan-kawan. Intinya, ini masih berproses," kata Sumaryono.

Baca juga: Kejanggalan pada Jasad Siswa SMA di Asahan yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Ditemukan Bercak Merah

Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam prarekontruksi pada Senin (17/3/2025), terlihat Ipda Ahmad Efendi meletuskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali saat melakukan pengejaran terhadap korban bersama empat rekannya.

Berjarak dua kilometer setelahnya, seorang saksi, Sahat Sagala, melompat dari sepeda motor dan meninggalkan empat orang rekannya untuk sembunyi.

Adapun berdasarkan kronologi versi tersangka Bagol, korban Pandu terjatuh dari sepeda motor, kemudian ditabrak oleh sepeda motor WR 155 yang dikendarai oleh Yudi Siswoyo dan Ipda Ahmad Efendi.

Setelah ditabrak, korban sempat berlari hingga akhirnya diamankan oleh Bagol di Desa Sei Lama.

Baca juga: Peran Kanit Reskrim Ipda Ahmad Efendi Tersangka Tewasnya Siswa di Asahan, Tabrak dan Tendang Korban

Bago kemudian memiting serta membanting korban dan langsung menganiaya Pandu dengan menginjak bagian dada lalu memukul wajah korban. Bagol juga mencekik korban.

Setelah Pandu berdiri, perut korban langsung menerima tendangan lutut dari Ipda Ahmad Efendi.

Selanjutnya, korban dibawa Bagol mengarah kepada motor.

Korban pun ditelentangkan dan ditodongkan senjata sembari membilang "ku tembak kau nanti".

Selanjutnya, korban dibawa ke Polsek Simpang Empat menggunakan sepeda motor Bagol.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Juncto pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun, kemudian kami subsiderkan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Sumaryono.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, yaitu tiga unit sepeda motor, satu senjata api revolver milik tersangka Ipda Ahmad Efendi, senter, ponsel, dua celana, dua kaos, dan sepasang sandal.

"Kami juga sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi yang nanti akan dikuatkan dengan saksi ahli, kami juga sudah melakukan ekshumasi atau bedah mayat terhadap korban, prarekontruksi di TKP, kami telah menyita alat bukti, gelar perkara, meminta keterangan tersangka, dan kami akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke Jaksa," ujar Sumaryono.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MOTIF IPDA Ahmad Efendi dan 2 Tersangka Tega Aniaya Siswa SMA di Asahan, Kesal karena Hal Ini

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved