Senin, 6 Oktober 2025

Motif Penculikan Pedagang Keripik di Bireuen, Pelaku Utama Masih Diburu Polisi

Polres Bireuen berhasil mengungkap penculikan pedagang keripik, Anwar (60). Tiga pelaku telah ditangkap, sedangkan satu pelaku utama masih diburu.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI PENCULIKAN - Polres Bireuen berhasil mengungkap penculikan pedagang keripik, Anwar (60). Tiga pelaku telah ditangkap, sedangkan satu pelaku utama masih diburu. Penculikan itu terjadi pada Senin (17/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus penculikan yang menimpa Anwar (60), seorang pedagang keripik, di Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Senin (17/3/2025).

Tiga pelaku telah ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pencarian.

Anwar diculik saat berjualan di warung keripik yang terletak di jalan lintas Medan-Banda Aceh.

Empat pria yang menggunakan kendaraan roda empat jenis Xenia memaksa Anwar masuk ke dalam mobil.

Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut setelah melihat pelaku membawa paksa Anwar.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil ditangkap, yaitu MR (41), SB (30), dan MS (33).

Pelaku utama, yang berinisial I (40), saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, termasuk di kawasan Desa Paku, Kecamatan Simpang Mamplam, dan rumah MS di Desa Cot Laga Sawa, Kuala Bireuen.

Dugaan sementara, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang antara pelaku dan korban.

Baca juga: Berdalih Ingin Punya Anak, ART Nekat Culik Bayi Majikan di Tangerang Selatan, Baru Kerja Sebulan

"Dari keterangan pelaku ini, mereka atas suruhan saudara I (40) warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, saat ini menjadi DPO."

"Dari pemeriksaan sejauh ini, penculikan ini berlatar belakang masalah utang piutang, antara pelaku dan korban, namun demikian kami akan dalami apakah ada unsur lainnya," ungkap Iptu Jeffriyandi.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tampang 3 Pelaku Penculikan Pedagang Keripik di Bireuen, Pelaku Utama DPO, Terungkap Motifnya

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved