Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Orang tua korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman meminta [elaku dihukum berat.
TRIBUNNEWS.COM – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman, semakin terang.
AKBP Fajar juga diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu orang tua dari anak yang menjadi korban pencabulan tersebut meminta agar Mabes Polri melakukan proses hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Veronika Ata, setelah berkunjung melihat korban dan bertemu langsung orang tua korban beberapa waktu lalu.
"Mereka marah dan sedih karena melihat anaknya menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada," katanya kepada wartawan Pos-Kupang.com, Minggu (16/3/2025).
Veronika lebih lanjut menjelaskan, ibu kandung korban kecewa terhadap F, anak kos di kos-kosan mereka, yang selama ini sudah dianggap sebagai anak.
"Kami kecewa dan marah, F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami (korban), namun menjual anak kami," ujar Veronika seraya merasakan kesedihan yang dialami ibu korban.
Baca juga: Kasus Kapolres Ngada Cabuli Sejumlah Anak Terbongkar, LPSK Ungkap 71 Anak di NTT Minta Perlindungan
Untuk diketahui, F sendiri merupakan mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, NTT.
F tinggal di sebuah kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi MiChat.
Adapun F berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk diberikan kepada pelaku.
"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Kronologi Bertemunya Korban dan Pelaku
Awal mulanya, F mengajak korban yang merupakan anak di bawah umur untuk jalan-jalan.
Selanjutnya, F menyampaikan kepada korban, mereka akan bertemu seorang om.
Keduanya pun bertemu AKBP Fajar. Setelah jalan-jalan dan makan, mereka menuju kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya.
Saat di kamar hotel, AKBP Fajar Lukman melakukan aksi pencabulan.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya. Imbalannya, F memberi korban uang Rp7.000.
Resmi Jadi Tersangka
Kepolisian akhirnya menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, AKBP Fajar juga diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap saat pelaku menjalani tes dan mendapatkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Pagi Ini di Mabes Polri
Sidang Kode Etik
AKBP Fajar bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (17/3/2025).
Hal itu diutarakan Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, kepada wartawan, Minggu (16/3/2025) malam.
"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," ucapnya.
AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Orang Tua Korban Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Diadili dan Dihukum Berat
(Tribunnews.com/David Adi/Reynas Abdila) (Pos-Kupang.com/Ray Rebon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.