Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Orang Tua Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Orang tua korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman meminta [elaku dihukum berat.
Korban sempat menangis kesakitan, namun dibujuk oleh pelaku dengan memberi uang Rp100 ribu.
Setelah kejadian, F membawa korban pulang ke rumah.
F meminta korban untuk tidak menceritakan kepada orang tuanya. Imbalannya, F memberi korban uang Rp7.000.
Resmi Jadi Tersangka
Kepolisian akhirnya menetapkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
"Sampai kita gelar perkara ini masuk kategori berat sehingga statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Propam Polri," ungkap Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, Kamis (13/3/2025).
Selain itu, AKBP Fajar juga diduga telah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu terungkap saat pelaku menjalani tes dan mendapatkan hasil positif mengonsumsi narkoba.
Baca juga: Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Pagi Ini di Mabes Polri
Sidang Kode Etik
AKBP Fajar bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (17/3/2025).
Hal itu diutarakan Komisioner Kompolnas, M Choirul Anam, kepada wartawan, Minggu (16/3/2025) malam.
"Jam 09.00 WIB di Mabes Polri," ucapnya.
AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau pelanggaran berat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan asusila terhadap anak di bawah umur.
Selain sanksi etik, AKBP Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Orang Tua Korban Minta Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Diadili dan Dihukum Berat
(Tribunnews.com/David Adi/Reynas Abdila) (Pos-Kupang.com/Ray Rebon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.