Minggu, 5 Oktober 2025

Korban Pinjol di Banten Terperangkap Ritual Dukun, Hamil dan Alami Kekerasan Seksual

DS, seorang wanita di Banten menjadi korban kekerasan seksual setelah terperangkap dalam ritual palsu yang dilakukan oleh seorang dukun.

Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Korban Pinjol di Banten Terperangkap Ritual Dukun, Hamil dan Alami Kekerasan Seksual
net
DUKUN - Seorang wanita berinisial DS (23) asal Walantaka, Kota Serang, Banten menjadi korban kekerasan seksual setelah terperangkap dalam ritual palsu yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial OW (34). Korban yang awalnya mencari bantuan untuk menyelesaikan masalah utang pinjaman online (pinjol) justru mengalami nasib tragis, hamil, dan menjadi korban pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Seorang wanita berinisial DS (23) asal Walantaka, Kota Serang, Banten menjadi korban kekerasan seksual setelah terperangkap dalam ritual palsu yang dilakukan oleh seorang dukun berinisial OW (34).

Korban yang awalnya mencari bantuan untuk menyelesaikan masalah utang pinjaman online (pinjol) justru mengalami nasib tragis, hamil, dan menjadi korban pelecehan seksual.

Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, korban pertama kali mendatangi OW pada Januari 2024 untuk meminta bantuan menyelesaikan utang pinjol sebesar Rp70 juta.

OW, yang dikenal sebagai dukun di Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten menawarkan ritual khusus sebagai solusi. 

Namun, ritual tersebut justru menjadi awal petaka bagi korban.

“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko., Minggu (16/3/2025).

Baca juga: Ayah Atlet Taekwondo Fidya Kamalindah Jawab Tudingan Aniaya dan Bawa Anak ke Dukun Sebelum Tanding

Korban Terpedaya dan Hamil

OW membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih mempercepat proses ritual.

Korban yang terperdaya akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Aksi tersebut berlangsung berulang kali sejak Februari hingga November 2024, hingga korban dinyatakan hamil.

Kehamilan korban kemudian diketahui oleh orang tuanya, yang langsung meminta pertanggungjawaban OW. 

Namun, pelaku justru menghindar dan tidak mau bertanggung jawab.

Baca juga: Gen Z Berisiko Terjebak Pinjol, FEB UI Dukung Edukasi Literasi Keuangan Syariah

Pelaku Dukun Ditangkap

Hal ini memicu keluarga korban melaporkan OG ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang pada 6 Januari 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, OG akhirnya ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti jelangkung batok kelapa putih, jelangkung serabut kelapa, dua keris, dan satu benda si raja asem yang digunakan dalam praktik perdukunan.

OG kini ditahan dan dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal ini menjerat pelaku yang menyalahgunakan kedudukan, kepercayaan, atau tipu muslihat untuk melakukan kekerasan seksual. OG terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp300 juta.

Sementara itu, korban yang mengalami keguguran telah mendapatkan penanganan medis dari pihak rumah sakit. 

“Tersangka OW, kami tangkap di rumah pada Selasa, 11 Maret 2025 siang,” tegas Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.

Baca juga: Road to HPN 2025 Kalsel, Panitia Pelaksana Gelar Seminar Bertema Pinjol

Waspada Pinjaman Online Ilegal: Cara Verifikasi Sebelum Mengajukan Pinjaman

Keberadaan pinjaman online ilegal (pinjol) semakin marak di masyarakat, memanfaatkan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan kepada para pengguna.

Banyak individu tergiur untuk meminjam uang hanya dengan menggunakan KTP, tanpa jaminan, namun mereka tidak menyadari adanya risiko besar seperti data pribadi yang bocor, bunga pinjaman yang tinggi, dan berbagai praktik ilegal lainnya.

Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian yang berkepanjangan, penting bagi masyarakat untuk bijak dalam memilih lembaga pemberi pinjaman.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebagai lembaga keuangan non-bank, mengingatkan untuk selalu melakukan verifikasi sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman.

PNM Ingatkan Waspada Pinjol Ilegal: Verifikasi Sebelum Meminjam

Dalam rangka merayakan Hari Keuangan Nasional, PNM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pinjaman.

PNM yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian menyediakan produk Mekaar dan ULaMM untuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal usaha.

Namun, PNM menegaskan bahwa mereka tidak memiliki produk pinjaman online.

Bahkan, terdapat produk pinjaman online dengan nama yang mirip dengan Mekaar, yang ternyata bukan produk resmi dari PNM.

L. Dodot Patria Ary, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PNM menekankan, "Masyarakat harus berhati-hati dengan pinjol yang menyaru nama kita. Produk PNM adalah Mekaar dengan huruf double 'a' dan kami tidak menyediakan pinjaman online."

Mekaar merupakan produk pembiayaan berbasis kelompok yang dilakukan secara tatap muka, bukan melalui aplikasi pinjaman online.

Langkah Verifikasi Sebelum Mengajukan Pinjaman

Untuk menghindari terjerat pinjaman online ilegal, berikut adalah beberapa langkah verifikasi yang bisa Anda lakukan:

1. Cek Izin Resmi di OJK

Pastikan aplikasi pinjaman yang Anda pilih terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang mengawasi dan memastikan bahwa layanan pinjaman online legal beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Periksa Data Perusahaan

Selalu teliti informasi perusahaan yang terdaftar di aplikasi pinjaman. Perusahaan pinjaman legal harus memiliki informasi alamat kantor yang jelas dan kontak yang dapat dihubungi. Pastikan bahwa data tersebut konsisten dengan informasi yang terdaftar di OJK.

3. Baca Syarat dan Ketentuan

Bacalah dengan cermat semua syarat dan ketentuan yang tertera sebelum Anda mengajukan pinjaman. Lembaga keuangan yang legal akan memberikan informasi secara transparan mengenai biaya administrasi, bunga pinjaman, dan jangka waktu pinjaman.

4. Perhatikan Tingkat Bunga

Pinjaman ilegal sering menawarkan bunga yang sangat tinggi atau tidak wajar. Jika Anda menemui pinjaman dengan bunga yang tidak masuk akal, segera pertimbangkan untuk mencari alternatif pinjaman yang lebih aman dan terjamin.

5. Gunakan Aplikasi Verifikasi OJK

OJK juga menyediakan aplikasi khusus untuk memverifikasi legalitas aplikasi pinjaman. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memeriksa apakah perusahaan pinjaman tersebut terdaftar dan sah menurut OJK, hanya dengan memasukkan nama atau data perusahaan.

PNM dan Solusi Pembiayaan untuk UMKM

Selain memperingatkan tentang bahaya pinjol ilegal, PNM juga memberikan solusi bagi pelaku UMKM melalui produk pembiayaan Mekaar dan ULaMM yang aman dan mudah diakses.

Produk ini memberikan pendampingan usaha kepada nasabah melalui kelompok, yang bertemu secara rutin setiap minggu. Dengan adanya program ini, PNM bertujuan membantu masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal.

Jaga Keamanan Data dan Finansial Anda

Jangan biarkan kemudahan akses pinjaman online membuat Anda tergoda tanpa memverifikasi legalitasnya. Pastikan Anda hanya memilih pinjaman yang legal dan sesuai dengan regulasi OJK, untuk melindungi data pribadi dan keuangan Anda.

Cara Mudah Cek Data Pribadi Terdaftar di Pinjaman Online (Pinjol) Legal atau Ilegal

Penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (Pinjol) ilegal kian marak dan bisa merusak reputasi finansial seseorang. Untuk itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah data pribadi mereka terdaftar di Pinjol legal atau tidak. Beruntung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan beberapa cara untuk memeriksa apakah data Anda digunakan tanpa izin, terutama untuk menghindari kerugian akibat pinjaman ilegal.

Berikut ini adalah tiga cara mudah untuk mengecek data pribadi apakah terdaftar dalam pinjaman online legal atau ilegal:

1. Cek SLIK OJK Secara Online atau Offline

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) adalah sistem yang dikelola oleh OJK untuk menyediakan informasi terkait data keuangan, termasuk pinjaman yang pernah diajukan. Dengan menggunakan SLIK, Anda bisa mengetahui apakah data pribadi Anda digunakan tanpa izin dalam layanan pinjol ilegal.

Cara Cek SLIK OJK Secara Online:

Buka situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id.
Pilih menu "Pendaftaran".
Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
Pastikan data yang Anda masukkan benar.
Klik "Selanjutnya" untuk mengisi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
Klik "Ajukan Permohonan".
Setelah berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran yang dapat digunakan untuk memeriksa status permohonan.
OJK akan mengirimkan hasil verifikasi melalui email dalam waktu satu hari kerja.
Cara Cek SLIK OJK Secara Offline:

Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP (untuk WNI), paspor (untuk WNA), atau surat kuasa jika diwakilkan.
OJK akan memverifikasi data Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email.

2. Menghubungi Call Center OJK

Untuk memeriksa status pinjaman atas nama Anda dan mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi call center OJK di 081-157-157-157. Call center OJK siap memberikan bantuan terkait informasi pinjaman dan penyalahgunaan data pribadi Anda.

3. Pengecekan Melalui Media Sosial

Selain dua cara di atas, Anda juga dapat memanfaatkan media sosial untuk pengecekan. Kunjungi halaman Facebook resmi @HaloDukcapil dan ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP Anda masih aktif atau tidak.

Pentingnya Pengecekan Data Pribadi

Dengan melakukan pengecekan, Anda bisa mengetahui lebih awal jika data pribadi Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman online tanpa izin. Jika terdapat tagihan yang tidak sesuai atau penagihan yang tidak etis dari debt collector, segera laporkan ke OJK dan pihak berwajib.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved