Rabu, 1 Oktober 2025

Tampang 4 Warga Pukuli Maling Jemuran hingga Tewas di Medan, Nasibnya Kini Terancam 7 Tahun Penjara

Empat warga di Medan ditangkap oleh Polsek Medan Tembung setelah terlibat dalam pembunuhan seorang maling jemuran.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Medan/Haikal
MALING TEWAS DIKEROYOK - Polsek Medan Tembung menangkap 4 pelaku pembunuh maling jemuran di Jalan Mahoni, Dusun Vl, Desa Sampali, kecamatan Percut Seituan, Kamis (13/3/2025). Para pelaku kini terancam dipenjara 7 tahun lamanya. 

TRIBUNNEWS.COM, Medan – Empat warga di Medan ditangkap oleh Polsek Medan Tembung setelah terlibat dalam pembunuhan seorang maling jemuran.

Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar dini hari di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Kronologi Kejadian

Sudirman (32), salah satu pelaku, mengaku bahwa ia terbangun karena suara bising dari kandang angsa.

Setelah memeriksa, ia menemukan jemuran di halaman rumahnya hilang.

Saat keluar, Sudirman melihat korban sedang memegang jemuran yang diduga dicuri.

Baca juga: PNS yang Ikut Aniaya Maling Motor hingga Tewas di Karawang Menyerahkan Diri ke Polisi

"Saya tendang terus dan teriak minta tolong," ungkap Sudirman.

Ia kemudian meminta bantuan Ridho, salah satu pelaku lainnya, untuk menangkap korban.

Mereka mengikat korban di tiang listrik dan menyiramnya dengan air untuk memaksa mengaku.

Penangkapan Pelaku

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap setelah mayat korban ditemukan di semak-semak.

"Kita duga empat pelaku, yakni Sudirman, Hasan Ashri (32), Muhammad Ridho (24), dan Rahmat Dermawan (31), telah mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Dua Maling Motor di Karawang Diamuk Massa, 1 Tewas, 1 Lainnya Kritis

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban dan jemuran yang dicuri.

Para pelaku kini dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 3e KUHPidana, serta pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Maling Jemuran di Jalan Mahoni Dihajar Warga hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap

(Tribun-Medan.com/Haikal Faried Hermawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved