Siswa SMP Surabaya Tuntut 6 Teman Bayar Ganti Rugi Rp2 M, Jadi Korban Bully Selama 3 Tahun
Seorang pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya, yang dikenal dengan inisial CW, melaporkan enam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Prof. Dr. Slamet Suhartono menjelaskan bahwa mediasi bertujuan untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak
. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar merupakan kerugian immateril, yang sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan rasa sakit hati," jelas Slamet.
Ia menekankan pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan cepat untuk mencegah trauma lebih lanjut bagi anak-anak yang terlibat.
"Saya berupaya agar kasus ini tidak dibawa ke pengadilan, karena pelapor dan terlapor masih anak-anak," tandasnya.
Dengan demikian, kasus bullying yang menimpa CW masih berlanjut, sementara upaya mediasi akan terus dilakukan.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Dibully Teman-teman Sekolah, Siswa SMP Negeri i Surabaya Tuntut Para Pelaku Rp 2 Miliar
(TribunMadura.com/Tony Hermawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.