Selasa, 7 Oktober 2025

Siswa SMP Surabaya Tuntut 6 Teman Bayar Ganti Rugi Rp2 M, Jadi Korban Bully Selama 3 Tahun

Seorang pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya, yang dikenal dengan inisial CW, melaporkan enam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Editor: Endra Kurniawan
worldofbuzz.com
ILUSTRASI BULLYING - Seorang siswa SMP di Surabaya tuntut 6 teman untuk ganti rugi Rp 2 miliar karena menjadi korban bully selama 3 tahun. Kedua belah pihak sebelumnya sudah melakukan mediasi pada Rabu (12/3/2025), di Gedung Siola lantai 4, Ruang 4C, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, Surabaya - Seorang pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya, yang dikenal dengan inisial CW, melaporkan enam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

CW mengeklaim telah menjadi korban bullying selama tiga tahun, dan kini menuntut ganti rugi sebesar Rp2 miliar.

CW mengungkapkan bahwa sejak kelas I SMP, ia sering dihina dan di-bully oleh enam temannya.

Kasus ini menjadi viral setelah CW mengaku pernah dihina dengan sebutan mirip hama.

Baca juga: Sosok Bripda A, Bintara Polres Baubau Kena Bully 6 Senior gegara Iseng, Kritis Organ Dalam Bocor

Meskipun kasus ini berakhir dengan damai, CW tetap meminta ganti rugi yang cukup besar.

Pada Rabu, 12 Maret 2025, pertemuan mediasi berlangsung di Gedung Siola, Surabaya.

Pertemuan ini dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk penyidik Polres, pihak sekolah, orang tua siswa, dan pengacara dari keenam terlapor.

Mediasi dipimpin oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono dari Universitas 17 Agustus 1945.

Permintaan Ganti Rugi

Dalam pertemuan tersebut, CW mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar dari keenam temannya.

Namun, hasil mediasi berakhir dalam keadaan deadlock.

Meskipun CW memaafkan teman-temannya, tuntutan ganti rugi tidak dapat dinegosiasikan.

Pengacara CW, Johan Widjaja, menjelaskan bahwa tuntutan ini dilatarbelakangi oleh pengalaman traumatis yang dialami CW.

"CW merasa tertekan dan sering mengalami bullying, baik secara verbal maupun fisik. Puncaknya, dia pernah ditelanjangi di kolam renang," ungkap Johan.

Menurutnya, pengalaman tersebut membuat CW meragukan ketulusan permintaan maaf dari teman-temannya.

"Karena belum ada kesepakatan, akan ada pertemuan lagi," tambahnya.

Baca juga: Viral Bocah SD Jember Diduga jadi Korban Bully, Ternyata Pesta Miras

Penjelasan Mediator

Prof. Dr. Slamet Suhartono menjelaskan bahwa mediasi bertujuan untuk menyelesaikan kasus di luar pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

. "Tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar merupakan kerugian immateril, yang sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan rasa sakit hati," jelas Slamet.

Ia menekankan pentingnya menyelesaikan kasus ini dengan cepat untuk mencegah trauma lebih lanjut bagi anak-anak yang terlibat.

"Saya berupaya agar kasus ini tidak dibawa ke pengadilan, karena pelapor dan terlapor masih anak-anak," tandasnya.

Dengan demikian, kasus bullying yang menimpa CW masih berlanjut, sementara upaya mediasi akan terus dilakukan.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Dibully Teman-teman Sekolah, Siswa SMP Negeri i Surabaya Tuntut Para Pelaku Rp 2 Miliar

(TribunMadura.com/Tony Hermawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved