Senin, 6 Oktober 2025

Pria Disabilitas Asal Jakarta Terancam 12 Tahun Penjara karena Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Tugu

Inilah kabar terbaru soal kebakaran tiga gerbong kereta di Stasiun Tugu Jogja. Pria warga Jakarta jadi pelaku pembakaran, motif sakit hati

TribunJogja.com/Hari Susmayanti
GERBONG KERETA TERBAKAR - Tiga gerbong kereta api yang berada di jalur simpan Stasiun Tugu, Yogyakarta terbakar pada Rabu (12/3/2025). Pria warga Jakarta jadi pelaku pembakaran, motif sakit hati dan terancam 7 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MR (17) warga Jakarta diringkus polisi.

Pria yang mengalami disabilitas sensorik atau tuna wicara ini diringkus karena diduga membakar dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium yang tengah terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Rabu (12/3/2025).

Kombes FX Endriadi, Ditreskrimum Polda DIY mengatakan, aksi pelaku tertangkap kamera CCTV.

"Pada pukul 09.40, tim melakukan pencarian terhadap dugaan pelaku yang tertangkap kamera CCTV. Ditemukan identitas atas nama MR, umur 17 tahun, jenis kelamin laki-laki, dan pelaku ini mengalami disabilitas sensorik atau tuna bicara," katanya, kepada awak media, Jumat (14/3/2025).

Korban terlihat memasuk ke area emplasement dengan membawa tas berisi kertas, kardus, dan korek api.

"Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membakar kertas, kardus warna coklat menggunakan korek api, kemudian masuk ke dalam kereta melalui pintu samping," ungkap Endriadi.

Pelaku masuk ke gerbong dan membakar kardus lalu membakar kursi penumpang yang terbuat dari busa.

Alasan MR membakar gerbong tersebut karena sakit hati.

Ia sakit hati dengan petugas KAI karena sering diturunkan dari kereta di stasiun berikutkan lantaran tak memiliki tiket.

"Adapun motif pelaku, sakit hati dengan petugas KAI karena sering diturunkan dari kereta di stasiun berikutnya akibat tidak memiliki tiket," ungkapnya.

Atas tindakannya tersebut, MR dikenakan Pasal 180 junto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca juga: Penyebab Remaja Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Tugu Yogyakarta, Sering Naik Kereta Tanpa Tiket

Saat ini MR masih menjalani pemeriksaan.

Sementara itu Deputi EVP KAI DAOP 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko mengatakan, pelaku dipastikan masuk tidak melalui proses boarding.

"Karena di sana (boarding pass) ada pemeriksaan identitas dan petugas yang berjaga," 

"Di area Badug Daop 6, ada jalur silang yang bisa digunakan untuk masuk ke stabling kereta. Itu terbuka," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved