Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Nasib Kapolres Ngada AKBP Fajar Terduga Pelaku Pencabulan Anak, Dimutasi ke Yanma Polri
AKBP Fajar dicopot dari Kapolres Ngada dan ditarik ke Yanma Polri. Proses penyelidikan terhadap AKBP Fajar masih berlangsung dan belum ada tersangka.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan terlapor AKBP Fajar Widyadharma Lukman naik ke tahap penyidikan.
AKBP Fajar diamankan sejak Kamis (20/2/2025) dan dinonaktifkan sebagai Kapolres Ngada.
Kini, AKBP Fajar dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri.
Sedangkan jabatan Kapolres Ngada diemban AKBP Andrey Valentino.
Mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tertulis dalam surat telegram nomor ST/489/III/KEP/2025.
Kasus pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Politikus partai Nasdem itu meminta Kapolri untuk memecat AKBP Fajar dan memprosesnya secara pidana.
"Wajib dipecat dan dipidana tanpa lama-lama," tegasnya, Rabu (12/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ahmad Sahroni juga mengusulkan untuk melakukan tes urine kepada Kapolres secara acak.
"Propam harus secara acak memeriksa semua kapolres tes narkoba, semuanya. Pecat langsung, jangan kasih ruang mereka bertobat," sambungnya.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan proses pidana terhadap AKBP Fajar telah berjalan.
Baca juga: Kecam Dugaan Pencabulan Anak oleh Kapolres Ngada, KPAI Ingatkan Pengawasan Aparat Demi Lindungi Anak
"Kita sudah buatkan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025," tuturnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Untuk perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka," tukasnya.
Menurutnya, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena AKBP Fajar berada di Mabes Polri.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," katanya.
Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan AKBP Fajar telah mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan.
Baca juga: Sosok Kapolres Ngada yang Baru, Gantikan AKBP Fajar Setelah Terkena Mutasi Polri
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," bebernya, Selasa (11/3/2025) malam.
Penyidik Ditkrimum Polda NTT telah menyiapkan pasal untuk menjerat AKBP Fajar.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yakni Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Kapolres Ngada Cabuli Anak 3 Tahun, 12 Tahun dan 14 Tahun, Kirim Video ke Situs Porno dan Kompas.com dengan judul Kapolri Diminta Segera Pecat dan Pidanakan Kapolres Ngada yang Cabuli Anak
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.