Minggu, 5 Oktober 2025

Fakta Polisi Bunuh Bayi 2 Bulan di Semarang: Hasil Hubungan Gelap, Ibu Korban Sempat Diintimidasi

Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh ayahnya yang seorang polisi berinisial Brigadir AK di Semarang.

tribunnews.com
POLISI BUNUH BAYI - Ilustrasi. Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh ayahnya yang seorang polisi berinisial Brigadir AK di Semarang. Ternyata, korban merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dan seorang mahasiswi berinisial DJP. Selain itu, fakta lain yang terungkap adalah Brigadir AK sempat kabur sesaat setelah NA tewas. Hal ini diungkap oleh pengacara DJP, Alif Abudrrahman dan Amal Lutfiansyah pada Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terungkap terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi dua bulan berinisial NA oleh anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng berinisial Brigadir AK.

Ternyata, korban merupakan hasil hubungan gelap antara Brigadir AK dengan perempuan lulusan salah satu kampus di Semarang berinisial DJP (24).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan meski sudah melahirkan NA, Brigadir AK dan DJP belum resmi nikah.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah. Namun, korban (NA) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Artanto, dikutip dari Tribun Jateng pada Rabu (12/3/2025).

Sementara terkait awal mula Brigadir AK dan DJP menjalin hubungan, pengacara ibu korban, Alif Abudrrahman, menuturkan mereka pertama kali berkenalan pada tahun 2023 silam.

Saat itu, Brigadir AK mengaku sebagai pegawai salah satu provider terkemuka di Indonesia.

"Awalnya Brigadir AK awalnya ngaku bukan anggota polisi tapi kerja di Telkomsel. Namun, lama-kelamaan ketahuan (oleh DJP) ketika sudah saling dekat," katanya.

Alif pun meyakini bahwa NA merupakan anak kandung dari kliennya meski dirinya enggan membeberkan detail hubungan antara Brigadir AK dan DJP.

Keyakinan Alif tersebut berdasarkan hasil tes DNA yang telah dilakukan antara DJP dan NA.

"Jadi kami enggak asal ngomong ini anak siapa, ini ada tes DNA-nya itu anaknya 99,9 persen," bebernya.

Baca juga: Ibu yang Bayinya Tewas Diduga Dibunuh Brigadir AK Sempat Diintimidasi dan Diminta Damai

Ibu Korban Sempat Diintimidasi 

Pada kesempatan yang sama, pengacara DJP lainnya, Amal Lutfiansyah menuturkan kliennya sempat mengalami intimidasi secara verbal agar kasus ini tidak dilaporkan ke kepolisian.

Namun, Amal tidak menjelaskan apakah intimidasi tersebut dilakukan oleh Brigadir AK atau tidak.

"Intimidasi ini agar korban tidak speak up, supaya kasusnya tidak lanjut lalu pilih jalan damai," katanya.

Dengan adanya intimidasi ini, Amal mengatakan pihaknya masih berupaya untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Oleh itulah kami menggandeng LPSK terkait dengan keselamatan dan keamanan dari klien kami," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved