Senin, 6 Oktober 2025

Minyak Goreng

Palsukan MinyaKita, Pria di Bogor Raup hingga Rp600 Juta per Bulan, Beroperasi sejak Awal 2025

Seorang pria berinisial TRM di Bogor raup Rp600 juta per bulan dari pemalsuan MinyaKita. Kini TRM terancam sembilan tahun penjara.

TribunnewsBogor.com/Muammarudin Irfani
TERSANGKA MINYAKITA PALSU - Tersangka TRM saat dihadirkan Satreskrim Polres Bogor dalam konferensi pers kasus MinyaKita palsu, Senin (10/3/2025). TRM merupakan pengelola gudang pengemasan minyak goreng curah yang dikemas ulang dalam kemasan berlabel MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diringkus polisi.

Pria berinisial TRM tersebut diringkus karena jadi pelaku MinyaKita palsu yang diproduksi di Desa Cijujung.

TRM yang mengendalikan operasional di dalam gudang tersebut kini telah jadi tersangka.

Ia melakukan pengemasan minyak goreng curah dan dimasukkan ke dalam bungkus MinyaKita dengan menggunakan alat.

Takaran minyak goreng yang harusnya satu liter dikurangi menjadi 700-800 mililiter saja.

Mengutip TribunnewsBogor.com, tersangka lantas menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600.

Harga tersebut lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya Rp13.500 untuk distributor tingkat pertama.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah menuturkan, pelaku kini dijerat UU Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp 2 Miliar," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan UU Perdagangan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

"Dan juga pasal 160 Jo pasal 24 ayat 1 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan di mana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja," terangnya.

Baca juga: MinyaKita Palsu Ditemukan di Pasar Kemayoran Jakpus, Polisi Dalami Agen Pemasok

Diwartakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil membongkar praktik kecurangan sebuah gudang minyak goreng MinyaKita.

Kompol Rizka mengatakan, pengungkapan praktik curang tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

Satu orang pengelola tempat berinisial TRM diamankan.

"Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya," ujarnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Senin (10/3/2025).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved