Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
PADMA Indonesia Kecam Aksi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Desak Presiden & Kapolri Pecat AKBP Fajar
Tindakan Kapolres Ngada juga diduga masuk dalam Human Trafficking dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terhadap tiga anak di bawah umur.
Tiga anak di bawah umur itu masing-masing berumur 14 tahun, 12 tahun, hingga paling kecil 3 tahun.
Bahkan, saat melakukan kekerasan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman merekam video, lalu diunggahnya ke situs porno luar negeri.
Gabriel menyebut tindakan AKBP Fajar yang demikian itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa tragis dan berat yang dilakukan oleh Kapolres Ngada masuk dalam kategori Pelanggaran Ham Berat," tulis Gabriel dalam keterangan pers, Senin (10/3/2025), dikutip dari Pos-Kupang.com.
Bahkan, Gabriel juga menduga tindakan Kapolres Ngada itu masuk dalam human trafficking dengan modus operandi eksploitasi seksual anak.
Tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada itu dinilai telah menginjak nurani kemanusiaan dan menginjak harkat dan martabat anak gadis Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Diduga kuat juga masuk dalam human trafficking dengan modus operandi eksploitasi seksual anak," kata Gabriel.
Atas hal tersebut, PADMA Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar memecat AKBP Fajar dengan tidak hormat.
"Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA, pertama, mendesak Presiden Prabowo perintahkan Kapolri pecat tidak dengan hormat Kapolres Ngada dan Proses secara hukum," kata Gabriel.
Gabriel juga meminta kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Menteri Perlindungan Anak dan Perempuan agar menyelamatkan tiga orang anak yang menjadi korban pelecehan AKBP Fajar tersebut.
Baca juga: Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Paling Kecil 3 Tahun, Videonya Diunggah ke Situs Porno
"Segera menyelamatkan anak-anak korban tindak pidana kekerasan seksual dan perdagangan orang modus operandi eksploitasi seksual ke jaringan internasional di NTT."
"Diselamatkan di Rumah Aman dan mendapatkan pemenuhan Hak-Hak mereka sebagai Anak," tegas Gabriel.
Kini diketahui bahwa korban yang berumur 3 tahun berada dalam bimbingan orang tua.
Sementara itu, korban berumur 12 tahun diketahui dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kupang, NTT.
Korban yang berumur 14 tahun belum bisa ditemui.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video di situs porno negara itu.
Setelah ditelusuri, video yang ditemukan itu ternyata diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, pihak Australia melaporkannya kepada Mabes Polri.
Kemudian, Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.
Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
AKBP Fajar Dinyatakan Positif Narkoba
Sebelumnya, pada Selasa (4/3/2025), AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukannya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kombes Henry Novika, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengonfirmasi AKBP Fajar memang terdeteksi positif sabu.
"Hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu (ss)," ujar Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap AKBP Fajar.
Tentang lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Hendry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pendalaman," ucap Hendry.
Jika AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu kepada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.
AKBP Fajar yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya itu. Posisinya digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Pos-Kupang.com/Elfin Rote)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.