Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
PADMA Indonesia Kecam Aksi Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak, Desak Presiden & Kapolri Pecat AKBP Fajar
Tindakan Kapolres Ngada juga diduga masuk dalam Human Trafficking dengan modus operandi eksploitasi Seksual Anak.
Korban yang berumur 14 tahun belum bisa ditemui.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari laporan pihak berwajib Australia yang menemukan video di situs porno negara itu.
Setelah ditelusuri, video yang ditemukan itu ternyata diunggah dari Kota Kupang, tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, pihak Australia melaporkannya kepada Mabes Polri.
Kemudian, Mabes Polri melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 20 Februari 2025.
Pihak kepolisian lalu menyerahkan para korban kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.
AKBP Fajar Dinyatakan Positif Narkoba
Sebelumnya, pada Selasa (4/3/2025), AKBP Fajar dinyatakan positif narkoba jenis sabu-sabu.
Hal tersebut diketahui dari hasil tes urine yang dilakukannya terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kombes Henry Novika, Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), mengonfirmasi AKBP Fajar memang terdeteksi positif sabu.
"Hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu (ss)," ujar Henry dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polri terhadap AKBP Fajar.
Tentang lokasi dan kronologi penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar, Hendry mengaku belum memperoleh informasi lebih lanjut.
"Sementara yang dapat kita terima baru hasil tes urinenya. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam pendalaman," ucap Hendry.
Jika AKBP Fajar terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, Hendry memastikan akan ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Proses hukum terhadap Fajar akan mengacu kepada ketentuan disiplin serta kode etik profesi Polri.
AKBP Fajar yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya itu. Posisinya digantikan oleh Kompol Mei Charles Sitepu yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Ngada.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul PADMA Indonesia Kutuk Aksi Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Pos-Kupang.com/Elfin Rote)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.