Senin, 6 Oktober 2025

Minyak Goreng

Cara Pelaku Palsukan MinyaKita di Bogor: Dikemas Pakai Alat, Takaran Disunat, Untungnya Ratusan Juta

Polisi membongkar gudang MinyaKita palsu di Bogor, Jumat (7/3/2025). Menggunakan minyak goreng curah yang dikemas pakai alat, isinya pun juga disunat.

TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
MINYAKITA PALSU - Pengungkapan gudang pengemasan MinyaKita palsu di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (10/3/2025). Pelaku menggunakan minyak goreng curah yang dikemas menggunakan alat, sehingga terlihat rapi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Palsukan dan Kurangi Takaran, Pelaku Produksi MinyaKita Palsu di Bogor Dijerat Pasal Berlapis

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved