Minyak Goreng
Cara Pelaku Palsukan MinyaKita di Bogor: Dikemas Pakai Alat, Takaran Disunat, Untungnya Ratusan Juta
Polisi membongkar gudang MinyaKita palsu di Bogor, Jumat (7/3/2025). Menggunakan minyak goreng curah yang dikemas pakai alat, isinya pun juga disunat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
"Terkait dengan perbuatan pelaku dikenakan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 Miliar," ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Palsukan dan Kurangi Takaran, Pelaku Produksi MinyaKita Palsu di Bogor Dijerat Pasal Berlapis
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.