Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Oknum Polisi Tendang ODGJ di Sumut Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Pelaku Minta Maaf

Bripka J, anggota Polres Labuhanbatu Polda Sumatra Utara (Sumut) minta maaf kepada orangtua ODGD yang dia tendang.

Editor: Erik S
Dok Polres Labuhanbatu/IST
SUNGKEM MINTA MAAF: Potret Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Nurhayati, Ibu dari ODGJ bernama Evi yang ia tendang kepalanya. Bripka J menendang Evi lantaran kesal motornya tiba tiba dibakar Evi. Bripka J saat sedang di tempat kan khusus (Patsus) di Polres Labuhanbatu. (Dok Polsek NA IX-X) 

TRIBUNNEWS.COM, LABUHAN BATU - Bripka J, anggota Polres Labuhanbatu Polda Sumatra Utara (Sumut) minta maaf kepada orang dengan gangguan diwa (ODGJ) bernama Evi.

Sebelumnya, kepala ODGJ Evi ditendang karena motornya dibakar, berakhir damai.

Kedua belah pihak saling memaafkan.

Baca juga: Meski Sudah Sungkem ke ODGJ yang Bakar Motornya, Bripka J Anggota Polres Labuanbatu Tetap Ditahan

Dari video yang beredar tampak Bripka J bersimpuh meminta maaf kepada Ibu Evi, Nurhayati. 

"Saya Bripka Aldian Janu Rambe (Bripka J) selaku personil Satlantas Polres Labuhanbatu, dari hati yang paling dalam, dengan kejadian yang saya lakukan, saya memohon maaf yang sebesar besarnya kepada orangtua saudara Evi," ujar Bripka J.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Nurhayati tampak memaafkan Bripka J.

Dia pun juga meminta maaf atas perbuatan Evi yang membakar motor Bripka J.

"Saya pun minta izin, minta maaf atas kesalahan anak saya, saya minta maaf atas kesalahan anak saya," ujar Nurhayati.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin mengatakan persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Atas kejadian tersebut telah disepakati penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Syahrudin, Minggu (9/3/2025).

Kendati demikian kata Syafrudin, pihaknya tidak mentolerir sikap Bripka J, kini dia menjalani proses hukuman dengan cara ditahan di tempat khusus (patsus). 

Baca juga: Polisi Tendang Perempuan ODGJ karena kesal Motor Dibakar, Apa Fakta yang Bisa Diketahui Sejauh Ini?

"Langkah-langkah yang diambil oleh pimpinan Polres Labuhanbatu, bahwa anggota Satlantas tersebut (Bripka J), telah dilakukan proses oleh unit Paminal dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polres Labuhanbatu," ujar Syafrudin.

Kronologis

Peristiwa terjadi pada Kamis (6/3/2025) tepat pukul 16.00 WIB.

Awalnya dia bersama personel lantas lainnya sedang bertugas di Pos Satlantas Polres Labuhanbatu di Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara.

Bripka J kemudian memarkirkan kendaraan di sekitar post lantas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved