Senin, 29 September 2025

Kelompok Bersenjata di Papua

Yuni Enumbi: Mantan TNI Tersangka Penyelundupan Senjata untuk KKB Papua

Pecatan TNI, Yuni Enumbi, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penyelundupan senjata ilegal untuk KKB Papua.

Tangkap layar YouTube KompasTV/Dok. Tri Brata News
PENYELUNDUPAN SENJATA KKB - Pecatan TNI, Yuni Enumbi (kiri), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Sabtu (8/3/2025), terkait penggalan penyelundupan senjata untuk KKB Papua (kanan). Yuni ditangkap bersama dua orang lainnya di Keerom, Papua, Kamis (6/3/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Satgas Operasi Cartenz 2025 bersama Polda Papua berhasil menangkap tiga pelaku penyelundupan senjata api produksi PT Pindad yang akan dikirimkan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Maret 2025, di Keerom, Papua, setelah tim gabungan melakukan pemantauan sejak 1 Maret 2025.

Tiga pelaku yang diamankan adalah:

1. Yuni Enumbi - pecatan TNI;

2. Yudhi Kalalo - sopir lajuran;

3. Matius Payokwa - helper lajuran.

Saat ditangkap, mereka sedang dalam perjalanan dari Jayapura menuju Puncak Jaya untuk mengirimkan senjata kepada KKB Papua.

Sosok Yuni Enumbi

Yuni Enumbi, berusia 29 tahun, merupakan mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari Papua Barat berpangkat Pradana.

Selain itu, ia diduga terlibat sebagai anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Puncak Jaya.

Wakapolda Papua, Brigjen Faizal Ramadhani, menyatakan, "Ada indikasi Yuni Enumbi merupakan anggota PPD di Kabupaten Puncak Jaya yang masih dalam tahap penyelidikan."

Dalam penyelundupan senjata ini, Yuni ditetapkan sebagai tersangka utama karena memegang peranan penting dalam operasional tersebut.

Yuni Enumbi membeli senjata tersebut seharga Rp 1,3 miliar dan menggunakan jalur laut untuk menyelundupkannya.

Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan senjata ke dalam kompresor dan menyembunyikannya dengan cara dilas.

Kronologi Penangkapan

Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai pergerakan senjata ilegal yang akan dikirimkan ke Puncak Jaya.

Tim kepolisian melakukan pemantauan di sejumlah titik di Jayapura dan Keerom.

Penangkapan dilakukan pada pukul 22:50 WIT, menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta mencegah peredaran senjata ilegal yang dapat mengancam stabilitas wilayah Papua.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Dua pucuk senjata api laras panjang (belum terangkai);
  2. Empat pucuk pistol G2 Pindad;
  3. 632 butir amunisi kaliber 5,56 mm;
  4. 250 butir amunisi 9 mm;
  5. Satu pucuk senapan angin (belum terangkai);
  6. Satu paket laser senter dan mounting;
  7. Satu teleskop dan peredam;
  8. Satu popor kayu warna cokelat;
  9. Satu laras dan tabung senapan angin;
  10. Satu unit kompresor bertuliskan United warna biru (tempat penyimpanan senjata);
  11. Satu ponsel Vivo Y19S;
  12. Satu pompa dan tas angin;
  13. Satu kunci T;
  14. Satu paket gerinda portabel''
  15. Beberapa tas, termasuk tas senapan angin dan tas selempang berisikan identitas diri serta kartu ATM;
  16. Uang tunai senilai Rp369.600.000.

Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap jaringan dan asal-usul senjata tersebut.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan