Sritex Pailit
Respons Disnaker Sukoharjo soal Eks Karyawan Sritex Mengaku Sulit Cari Kerja akibat Terpentok Usia
Respons Disnaker Sukoharjo, Jawa Tengah, soal eks karyawan PT Sritex mengaku kesulitan untuk mencari pekerjaan baru setelah terkena PHK.
TRIBUNNEWS.COM - Eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengaku kesulitan untuk mencari pekerjaan baru setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu mantan karyawan Sritex, Lina Damayanti, yang telah bekerja selama delapan tahun di bagian Inspecting Weaving III, mengaku kesulitan mencari pekerjaan karena terbatas usia.
"Saya sudah mencari informasi. Salah satu perusahaan di Sukoharjo menolak saya karena usia saya di atas 40 tahun, sedangkan perusahaan mencari karyawan di bawah 40 tahun," kata Lina, Jumat (7/3/2025) kemarin.
Oleh sebab itu, Lina berharap ada investor baru yang bakal memegang pabrik Sritex dan dirinya bisa bekerja di sana kembali.
Respons Disnaker
Dikutip dari Tribun Solo, Kepala Disnaker Sukoharjo, Sumarno mengatakan, mantan karyawan yang terkena PHK seharusnya mendaftar melalui aplikasi Siap Kerja.
Aplikasi ini, jelasnya, sudah disediakan sebagai sarana pencarian kerja untuk karyawan PT Sritex yang di-PHK.
Selain itu, Sumarno menyatakan bahwa pihaknya sudah memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
"Kalau PHK itu harus masuk ke aplikasi Siap Kerja yang sudah disediakan. Tapi mereka juga bisa langsung mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan,"
"Kami juga telah memberikan informasi terkait lowongan pekerjaan dan beberapa waktu lalu sudah menyebar link kami yang berkaitan dengan hal itu," ucap Sumarno, Sabtu (8/3/2025).
Ia mengakui bahwa faktor usia memang menjadi salah satu kendala bagi mereka yang berusia di atas 40 tahun untuk mencari pekerjaan baru.
Meski begitu, Sumarno menyebut sektor garmen dan penjahitan masih banyak membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan khusus.
Baca juga: Daftar Gurita Bisnis Keluarga Lukminto yang Tersisa setelah Sritex Gulung Tikar
"Memang ada batasan usia, terutama di atas 50 tahun. Perusahaan juga mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas."
"Mudah-mudahan ke depannya Sritex bisa kembali beroperasi sehingga bisa menampung kembali karyawan yang sebelumnya bekerja di sana," ujarnya.
Saat disinggung mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Disnaker mendorong eks karyawan untuk segera mendaftar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
"Bulan pertama diharapkan semua bisa mengakses JKP. Harus mendaftar dulu, lalu di bulan kedua, jika belum mendapat pekerjaan, mereka wajib melamar ke lima perusahaan dan mengikuti pelatihan."
"Kalau dalam satu bulan sudah mendapatkan pekerjaan, otomatis kepesertaan JKP gugur," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.