Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Hartono Soekwanto Todongkan Pistol di Bandung Barat, 3 Wanita di Mobil Panik

Hartono Soekwanto ditetapkan sebagai tersangka setelah meneror mobil berisi tiga wanita di Bandung Barat. Izin senjata api miliknya dicabut.

Penulis: Faisal Mohay
TribunJabar.id/Rahmat Kurniawan
HARTONO SOEKWANTO - Foto Hartono Soekwanto saat mendatangi Mapolres Cimahi, Jawa Barat pada Senin, 3 Maret 2025. Hartono telah ditetapkan sebagai tersangka usai meneror mobil yang berisi tiga wanita di Bandung Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral aksi koboi yang dilakukan seorang pria di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Minggu (2/3/3/2025).

Pria bernama Hartono Soekwanto menggedor mobil yang berisi tiga wanita dan mengacungkan senjata api.

Kini, Hartono Soekwanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap usai menjalani pemeriksaan pada Senin (3/3/2024).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan tersangka mengenal salah satu wanita di dalam mobil berinisial C.

Motif Hartono melakukan teror lantaran C tak mau melanjutkan hubungan asmara.

"Korban tidak mau lagi menjalani hubungan, korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," ujarnya, Selasa (4/3/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Kasus ini berawal ketika Hartono tak sengaja melihat mobil milik C melintas.

"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," lanjutnya.

Tersangka kemudian berusaha menemui C untuk menyelesaikan masalah asmara.

"Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku, setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," imbuhnya.

Kasus ini dilaporkan korban berinisial IZ ke Polres Cimahi pada Senin (3/3/2025).

Baca juga: Terungkap Motif Hartono Soekwanto Lakukan Aksi Teror bak Koboi di Bandung Barat: Masalah Asmara

"Pasal yang kita sangkakan 1 ayat 1 Undang-undang Darurat  RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," tukasnya.

AKBP Tri Suhartanto menambahkan senjata api yang digunakan Hartono merupakan milik pribadi dan izinnya dikeluarkan Baintelkam Polri.

Polisi telah mencabut izin penggunaan senjata api tersebut setelah Hartono menjadi tersangka.

"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved