Polda Jateng Tindak Praktik Asusila Karaoke di Semarang, 'Mami' Penari Striptis Jadi Tersangka
Seorang 'mami' jadi tersangka kasus pertunjukan tari striptis di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
timtribunsolo
dok Polda Jateng
SEGEL TEMPAT HIBURAN - Polda Jateng menyegel Mansion Executive Karaoke di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025) malam. Tempat hiburan tersebut disegel karena diduga menyajikan tari telanjang dan prostitusi. (DOK. POLDA JATENG)
Selain itu, polisi memiliki rekaman dugaan pertunjukan tari tanpa busana yang dilakukan oleh beberapa orang di lokasi tersebut.
Dengan langkah ini, Polda Jateng berupaya menindak tegas praktik asusila yang terjadi di tempat hiburan malam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mami Penari Bugil di Mansion KTV & Bar Semarang ditetapkan Tersangka
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.