Jumat, 3 Oktober 2025

Koma Sebulan, Nanang Sugandi Korban Tabrakan Beruntun di Jatinangor Sumedang Meninggal Dunia

Nanang Sugandi meninggal setelah sebulan koma akibat kecelakaan beruntun di Jatinangor. Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Jabar/Kiki Andriana
TABRAKAN BERUNTUN - Penampakan sedan merah hyundai Avega merah bernomor polisi D-1667-YVI yang dikemudian PA, Mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) , Fakultas Ilmu Budaya yang terlibat kecelakaan maut di Jatinangor, Sumedang, Senin (27/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, Sumedang - Kecelakaan beruntun yang terjadi di depan Kantor BRI Jatinangor, Jalan Raya Sumedang-Bandung, Desa Cikeruh, Kabupaten Sumedang, telah menambah jumlah korban jiwa.

Nanang Sugandi (44) meninggal dunia setelah hampir sebulan dalam keadaan koma akibat kecelakaan tersebut.

Kematian Nanang menambah daftar korban, yang kini berjumlah dua orang, setelah sebelumnya Ade Supriatna (67) juga meninggal.

Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, pagi hari.

Baca juga: Kecelakaan Mobil Terbang di Jatinangor Sumedang, Fakta Apa Saja yang Bisa Diketahui Sejauh Ini?

Dalam insiden tersebut, lima kendaraan terlibat, terdiri dari dua mobil dan tiga sepeda motor.

Kendaraan yang terlibat antara lain, 2 kendaraan mobil dan 3 kendaraan sepeda motor.

Menurut keterangan Agus Arafat, tetangga Nanang, korban dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu, 26 Januari 2025, malam.

"Hampir sebulan korban koma di RSHS. Jenazahnya dimakamkan di Kuningan," ungkap Agus.

Penetapan Tersangka

Kepolisian Resor Sumedang telah menetapkan sopir mobil sedan, yang berinisial PA (22), sebagai tersangka dalam kecelakaan ini.

PA, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya di Universitas Padjadjaran, diduga mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak empat kendaraan dan tiga orang warga.

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut di Jatinangor, Polisi Sebut Tak Ada Bekas Rem di Mobil Hyundai

PA kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Kecelakaan ini menjadi perhatian serius, mengingat banyaknya korban jiwa dan dampak yang ditimbulkan bagi keluarga dan masyarakat sekitar.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Korban Meninggal Akibat Tabrakan Beruntun di Jatinangor Bertambah 1, Korban Sempat Koma Sebulan

(TribunCirebon.com/Kiki Andriana)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved