Nasib 2 Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Kepergok Mesum di Banda Aceh, Dijatuhi Hukuman Cambuk
Dua mahasiswa di Banda Aceh dijatuhi hukuman cambuk karena pelanggaran syariat. AI dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 85 kali, sementara DA 80 kali.
TRIBUNNEWS.COM, Banda Aceh - Mahkamah Syariyah Banda Aceh menjatuhkan vonis cambuk terhadap dua mahasiswa, AI dan DA, pada Senin, 24 Februari 2025.
AI dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 85 kali, sementara DA 80 kali.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan hubungan sesama jenis di tempat kos AI di kawasan Rukoh, Banda Aceh.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Dr. Hj Sakwanah, majelis hakim menemukan bahwa kedua terdakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Modus Tukang Nasi Goreng di Banten, Cabuli Anak di Bawah Umur Sesama Jenis, Iming-iming Rp 15 Ribu
Peristiwa ini terjadi pada 7 November 2024, ketika AI menghubungi DA melalui Instagram untuk bertemu di tempat kosnya.
Keduanya digerebek warga setempat dalam keadaan bugil setelah melakukan praktik liwat.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan adalah pelanggaran syariat Islam yang dilakukan kedua terdakwa.
Namun, hakim juga mencatat bahwa DA adalah mahasiswa berprestasi yang tidak pernah bermasalah dengan hukum, yang menjadi pertimbangan meringankan.
AI, sebagai pihak yang menyediakan tempat dan mengajak DA, menerima vonis cambuk lebih berat.
Tanggapan Terdakwa dan Jaksa
Selama proses persidangan, kedua terdakwa terlihat lesu saat hakim membacakan putusan.
Mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan menerima putusan tanpa mengajukan keberatan.
Baca juga: Sosok AKBP DK, Polisi Diduga Penyuka Sesama Jenis Dipecat Mabes Polri, Pernah Viral Hidup Hedon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Alfi an, menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU dan menambahkan bahwa eksekusi cambuk belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan, baik bulan ini atau saat Ramadhan.
"Kita belum bisa pastikan apakah dalam bulan ini juga atau saat Ramadhan nantinya," ujar Alfi an, menekankan bahwa banyak pihak terlibat dalam proses eksekusi cambuk.
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Mahasiswa Penyuka Sesama Jenis Divonis 85 dan 80 Kali Cambuk
(Prohaba.co/Muliadi Gani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.