Senin, 29 September 2025

Kades Korupsi Dana Desa Rp 1,2 M di Muara Enim, Modus Belanja Barang Fiktif hingga Tak Bayar Pajak

Kejaksaan Muara Enim menahan mantan Kades Petanang akibat korupsi dana desa. Adapun modus pelaku dengan belanja barang fiktif, kekurangan pajak.

Editor: Endra Kurniawan
Instagram.com/kejari.muaraeni
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar menjelaskan perihal kasus korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, berinisial S, pada Rabu, 19 Februari 202. Akibat ulah S, negara rugi Rp 1,2 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, Muara Enim - Kejaksaan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan, telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, berinisial S, terkait dugaan korupsi dana desa.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan yang mengungkap dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023, yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, dalam press release yang disampaikan pada Rabu, 19 Februari 2025, menjelaskan bahwa modus operandi S meliputi belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.

"Perbuatan Tersangka S selaku mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Menteri Yandri Sebut Kades yang Pakai Dana Desa untuk Judi Online Bakal Diberhentikan

Rincian Kerugian Negara

Rudi Iskandar merinci beberapa poin terkait kerugian negara, antara lain:

- Penggunaan kas desa tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 606.040.580.

- Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa sebesar Rp 538.171.048.

- Belanja barang fiktif sebesar Rp 56.500.000.

- Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000.

- Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109.

Total keseluruhan kerugian negara mencapai Rp 12.299.117.737.

Baca juga: Kades di Bengkulu Korupsi Dana Desa Rp500 Juta, Uang Habis untuk Nikah Lagi dan Keperluan Pribadi

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Muara Enim telah memutuskan untuk menahan tersangka S selama 20 hari di Lapas Kelas II B Muara Enim, terhitung mulai 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025, guna mempercepat proses penanganan perkara.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Korupsi APBDes Hingga Rp 1,2 M, Eks Kades Petanang Muara Enim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

(TribunSumsel.com/Ardani Zuhri)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan