Jumat, 3 Oktober 2025

Penyebab Tewasnya Pasutri di Mobil Belum Terungkap, Polresta Magelang Dalami Dugaan Keracunan

Penyebab tewasnya pasutri berinisial ER (32) dan IM (28) masih diselidiki. Penyidik mendalami dugaan korban keracunan AC mobil. Keluarga tolak autopsi

Penulis: Faisal Mohay
Dok warga/istimewa
PASUTRI TEWAS - Sepasang suami-istri, ER (32) dan IM (28), ditemukan tewas dalam mobil pada Senin (17/2/2025) malam. Mereka diduga mengalami keracunan sehingga meninggal dunia di Magelang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Magelang masih menyelidiki penyebab tewasnya pasangan suami istri berinisial ER (32) dan IM (28).

Pihak keluarga menolak proses autopsi, namun penyelidikan tetap berjalan.

ER dan IM ditemukan tewas di dalam mobil yang terparkir di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (17/2/2025) pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, mengatakan jasad korban mengeluarkan muntahan serta darah di kepala.

"Kami belum bisa memastikan penyebab kematian korban. Dugaan sementara bisa karena asap atau faktor lain, tapi kami masih menunggu hasil labfor untuk memastikan," paparnya, Senin (19/2/2024), dikutip dari TribunJogja.com.

Sejumlah saksi telah diperiksa mulai warga yang menemukan jasad hingga pihak bengkel mobil.

Kondisi AC mobil juga didalami untuk memastikan dugaan kebocoran gas yang mengakibatkan keracunan.

"Jika sudah keluar, kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut," tuturnya.

Ia menambahkan korban IM sedang hamil tujuh bulan.

"Posisi korban laki-laki berada di atas korban perempuan dengan mulut mengeluarkan sisa muntahan. Kondisi keduanya sudah mengalami kaku mayat," ucapnya.

Pasutri asal Sleman tersebut hendak ke rumah keluarga di Magelang.

Baca juga: Misteri Kematian Pasutri di Mobil: Polresta Magelang Tunggu Hasil Labfor, Keluarga Tolak Autopsi

Mereka tak dapat dihubungi sejak Senin (17/2/2025) pukul 16.30 WIB.

"Kami akan mencari informasi seperti kondisi keluarga atau masalah-masalah yang bisa menjadi pemicu peristiwa pidana," sambungnya.

AKP La Ode Arwan Syah, menjelaskan kedua karyawan swasta tersebut mengendarai mobil Hyundai bernopol AB 1003 NQ.

Warga melihat mobil terparkir di pinggir jalan sejak Senin (17/2/2025) pukul 18.00 WIB. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved