Senin, 29 September 2025

Niki Andriani Dibunuh Kekasih karena Menolak Gugurkan Kandungan, Cekcok Didengar Tetangga

Alif Febriansyah membunuh Niki Andriani setelah permintaannya untuk menggugurkan kandungan ditolak, Sabtu (16/2/2025).

TribunJabar.id/Adi Ramadhan Pratama
PRIA BUNUH KEKASIH - Alif Febriansyah (27), pelaku pembunuhan sadis perempuan NA (26) yang tewas tragis di sebuah kontrakan, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Rabu (19/2/2025). Pelaku melakukan pembunuhan lantaran korban enggan menggugurkan kandungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Motif pembunuhan seorang perempuan bernama Niki Andriani (26) di kontrakan Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan pelaku, Alif Febriansyah (27), melakukan tindakan kejam tersebut karena korban menolak untuk menggugurkan kandungannya.

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (16/2/2025), saat Niki sedang hamil empat bulan dari hasil hubungan mereka.

Sebelumnya, Alif pernah meminta Niki untuk menggugurkan kandungan, namun ditolak.

"Pelaku kesal dan melakukan pembunuhan," jelas Aldi dalam jumpa pers, Rabu (19/2/2025).

Aldi mengungkapkan pelaku dan korban telah menjalin hubungan percintaan selama lebih dari dua tahun.

Sementara itu mereka baru menyewa kontrakan di Kecamatan Margahayu selama dua bulan. 

"Iya (pelaku dan korban tinggal bersama). Pelaku melakukan (pembuhuhan) dalam keadaan sadar (tidak mabuk)," katanya.

Peristiwa pembunuhan ini pertama kali terungkap ketika beberapa warga mendengar cekcok antara pelaku dan korban di dalam kamar.

Setelah beberapa jam, para saksi curiga dan menghampiri kamar kontrakan tersebut.

Mereka terkejut menemukan korban dalam kondisi mengenaskan.

Baca juga: Motif Pelaku Bunuh Pacar di Kontrakan Bandung, Korban Menolak Gugurkan Kandungan

"Stelah dicek, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Dari Hasil pemeriksaan, kejadian (pembunuhan) terjadi Sabtu (15/2) pukul 14.00 WIB, lalu diketahui (korban ditemukan oleh para saksi) pada 18.30 WIB," ucapnya.

Atas perbuatannya, Alif dijerat dengan Pasal 3340 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP Motif Pelaku Bunuh Kekasihnya di Kontrakan Sukamenak Bandung, Korban sedang Hamil

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan