Jumat, 3 Oktober 2025

Lecehkan Guru SD, 2 Pria di Sumatera Utara Diringkus saat Polisi Lakukan Olah TKP

Dua orang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara diringkus karena melakukan tindak pelecehan seksual yang korbannya adalah guru SD.

ISTIMEWA
PELECEHAN DI KABUPATEN SIMALUNGUN - Polres Simalungun menangkap Azi Syah Purba alias ASP (43) dan Satiaman Sinaga alias SS (43)terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu (16/2/2025) di Huta II Hubuan, Nagori Talun Saragih, Minggu (16/2/2025). Barang bukti berupa arit, pisau, bambu, dan handuk berdarah berhasil disita. 

TRIBUNNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun, Sumatra Utara meringkus dua pria pelaku pelecehan seksual, Minggu (16/2/2025).

Kedua pria tersebut berinisial ASP (43) dan SS (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Demikian yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry purba.

Mengutip TribunMedan.com, kejadian bermula pada Minggu (16/2/2025) sekira pukul 01.30 WIB.

Korban yang berinisial N (26) tengah tidur di rumah kontrakannya, di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

Tiba-tiba kedua pelaku masuk dengan membobol pintu kontrakan korban.

Korban yang tengah tertidur pun dicekik dengan kondisi lampu kamar mati.

"Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap," ujarnya.

Korban yang terbangun pun mencoba melakukan perlawanan.

Namun, mulutnya dibuka paksa dan dimasukkan suatu benda yang mengakibatkan bibir bagian atasnya terluka.

"Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah," ungkap AKP Verry Purba.

Baca juga: Layanan Spa Hotel di Manado Tutup Sementara karena Kasus Dugaan Pelecehan Kabid Pemkab Minut

Saat itu itu, korban dilecehkan oleh kedua pelaku.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Simalungun.

Pada sore harinya, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti arit, pisau, handuk bercak darah, hingga potongan bambu yang digunakan pelaku untuk membobol pintu.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menginterogasi kedua pelaku di lokasi.

Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu menuturkan, pelaku mulanya tidak mengakui perbuatannya.

Namun, setelah ditunjukkan barang bukti, barulah keduanya mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

"Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya."

"Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," ujar Ricardo, dikutip dari Kompas.com.

Pihak Polres Simalungun pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tim PPA Polres Simalungun Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Guru SD dalam Waktu 24 Jam

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunMedan.com, Arjuna Bakkara)(TribunMedan.com, Teguh Pribadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved