Selasa, 7 Oktober 2025

Oknum PNS Pelaku Penipuan Guru Bantu Daerah Terancam 4 Tahun Penjara, 26 Korban Melapor

Seorang PNS di Bengkulu Utara terancam 4 tahun penjara akibat penipuan. Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai guru bantu daerah kepada korbannya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI PENIPUAN - Seorang PNS di Bengkulu Utara terancam 4 tahun penjara akibat penipuan. Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai guru bantu daerah kepada korbannya. Pelaku ditangkap pada Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Ar (40) terancam hukuman penjara selama 4 tahun akibat penipuan yang dilakukannya di Bengkulu Utara.

Ar, yang menjabat sebagai staf bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, dilaporkan melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan sebagai Guru Bantu Daerah (GBD) kepada sejumlah kenalannya.

Ar diketahui melakukan penipuan dengan mengumpulkan uang dari korban yang rata-rata berkisar antara Rp 10-15 juta.

Dari aksinya, Ar berhasil meraup ratusan juta rupiah.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Rizky Dwi Cahyo, saat ini terdapat 26 orang korban yang telah melapor, dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 50 orang.

"Pelaku berinisial Ar ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan," ungkap Iptu Rizky pada Senin (17/2/2025).

Kronologi penangkapan Ar berlangsung pada Rabu (12/2/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban.

Penangkapan dilakukan ketika Ar bertemu dengan salah satu warga yang berpura-pura ingin bergabung dengan pelaku di Desa Lubuk Jale, Kecamatan Kerkap.

"Karena mediasi gagal, pelaku diamankan ke Polsek Kerkap," jelas Ipda Muhammad Rizky Dirgantara, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara.

Baca juga: ASN di Bengkulu Tipu Warga Rp300 Juta, Janjikan Jadi Guru Bantu, Polisi: Uang Digunakan untuk Judol

Ar kemudian dibawa ke Polres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut pada Kamis (13/2/2025) dini hari.

"Pelaku masuk kedalam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucap Rizky.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mencatat Ar telah mendapatkan uang sekitar Rp 150 juta dari korban-korbannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Oknum PNS Pelaku Penipuan Janjikan GBD di Bengkulu Utara Terancam 4 Tahun Penjara

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved