Selasa, 30 September 2025

Kejamnya Pria Bunuh Anak Pacar di Jember, Dipukul Berkali-kali lalu Dimasukkan ke Karung

Seorang pria membunuh anak pacarnya di Jember, mengguncang masyarakat! Pelaku kejam karena pukuli korban lalu masukkan korban ke dalam karung.

Editor: Endra Kurniawan
ISTIMEWA/Warga Desa Garahan Kecamatan Silo Jember
BUNUH ANAK PACAR - Polisi dan warga mengevakuasi jasad F(6), korban pembunuhan yang dikubur di Desa Garahan Kecamatan Silo Jember, Jawa Timur, Kamis malam (13/2/2025). Korban diduga dibunuh oleh pria bernama M Alfiyanto (25), pacar ibu kandungnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM, Jember - Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa F, bocah berusia 6 tahun di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember, Jawa Timur.

Korban diduga dibunuh oleh Alfin (25), pacar ibu kandungnya.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa setelah menganiaya korban dengan tangan kosong, pelaku membungkus bocah tersebut menggunakan karung putih.

"Setelah korban tidak bergerak, pelaku memasukkan bocah tersebut ke dalam karung," ungkapnya pada Jumat, 14 Februari 2025.

Baca juga: Bocah di Jember Ditemukan Tewas Terkubur, Pacar Ibu Korban Dihajar Warga dan Diamankan

Setelah itu, Alfin membawa karung berisi jenazah F sejauh 50 meter ke kebun kopi di Desa Garahan, untuk dikuburkan. 

"Korban dikuburkan dengan kedalaman selutut orang dewasa," tambah Angga.

Barang Bukti Ditemukan

Dari lokasi kejadian, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor pelaku dan sebilah batang kayu yang digunakan untuk menggali kubur.

"Kami juga menemukan sisa baju yang dibakar, lelehan kain, potongan kayu, dan arang," jelasnya.

Namun, Angga menekankan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah korban dikuburkan dalam kondisi hidup atau sudah meninggal.

"Kami masih menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban," kata Angga.

Baca juga: Motif 3 Wanita di Bali Aniaya Pande Gede hingga Tewas, Korban Disekap di Kos Sejak Januari 2025

Status Hukum Pelaku

Angga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sambil menunggu hasil otopsi.

 "Kami juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 340, 338, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.

"Ini masih sangkaan awal, dan kami akan melakukan gelar perkara untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut," tutup Angga.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Update Kasus Bocah 6 Tahun Dibunuh Kekasih Ibunya di Jember, Korban Dibungkus Karung usai Dihabisi

(TribunJatim.com/Imam Nawawi)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan