Minggu, 5 Oktober 2025

Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Arisan Bodong, Korban Rugi Rp500 Juta

Indah Sucia Nanda divonis 3 tahun 6 bulan penjara akibat arisan bodong. Indah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

|
Editor: Endra Kurniawan
Kolase: Dok Polres Nagan Raya dan infopemilu.kpu.go.id
KASUS ARISAN BODONG - (Kiri) Foto Indah Sucia Nanda yang digunakan untuk maju di Pileg 2024 lalu dan (Kanan) Indah saat diserahkan ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Kini Indah divonis 3 tahun penjara dalam kasus arisan bodong. 

Dirinya bergabung dengan partai lokal Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh

Indah bertarung di daerah pemilihan Nagan Raya 3.

Dikutip dari Tribunnanggroe.com, ia gagal jadi Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Nagan Raya karena hanya mengantongi 3 suara saja.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Arisan Bodong Divonis 3,6 Tahun Penjara

(SerambiNews.com/Mufti)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved