Sabtu, 4 Oktober 2025

Indah Sucia Nanda, Caleg Gagal Divonis 3 Tahun Bui di Kasus Arisan Bodong, Korban Rugi Rp500 Juta

Indah Sucia Nanda divonis 3 tahun 6 bulan penjara akibat arisan bodong. Indah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

|
Editor: Endra Kurniawan
Kolase: Dok Polres Nagan Raya dan infopemilu.kpu.go.id
KASUS ARISAN BODONG - (Kiri) Foto Indah Sucia Nanda yang digunakan untuk maju di Pileg 2024 lalu dan (Kanan) Indah saat diserahkan ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Kini Indah divonis 3 tahun penjara dalam kasus arisan bodong. 

TRIBUNNEWS.COM, Nagan Raya - Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue menjatuhkan vonis kepada Indah Sucia Nanda, seorang caleg gagal, dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan terkait kasus arisan bodong yang merugikan korban hingga Rp 500 juta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir pada Selasa, 11 Februari 2025.

Indah Sucia Nanda, yang juga dikenal sebagai binti M. Juni, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

Dalam sidang, majelis hakim menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Aceh.

Baca juga: Dua Wanita Cimahi Jadi Tersangka Penipuan Arisan Bodong, Korban Diiming-imingi Keuntungan 30 Persen

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ungkap hakim.

Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa Indah Sucia Nanda maupun JPU menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Kasus arisan bodong ini menghebohkan masyarakat Nagan Raya, dengan korban yang sebagian besar adalah ibu-ibu.

Polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari para korban.

Indah Sucia Nanda berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya saat bersembunyi di Bali.

Siapa Indah Sucia Nanda?

Dirangkum dari infopemilu.kpu.go.id, Indah lahir di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya pada 8 Juni 1998 silam.

Ia kini masih berusia 27 tahun.

Indah tercatat sebagai alumni SMAN Kuala lulus pada 2016.

Dirinya kemudian melanjutkan pendidikan di jenjang S1.

Indah menyandang titel Sarjana ilmu sosial (S.Sos.).

Baca juga: Buruh Tani dan Kuli di Gresik Jadi Korban Arisan Bodong, Uang Rp 1,7 Miliar Raib Digondol Pelaku

TERSANGKA ARISAN BODONG - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025).
TERSANGKA ARISAN BODONG - Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka kasus arisan bodong ke Kejari Nagan Raya, Selasa (19/11/2024). Terdakwa kasus arisan bodong tersebut dituntut 3,5 tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, Rabu (5/2/2025). (Serambinews.com/ Dok Polres Nagan Raya)

Indah diketahui merupakan calon legislatif di Pileg 2024 kemarin.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved