Jumat, 3 Oktober 2025

11 Warga Ditangkap Imbas Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi Ungkap Peran Para Pelaku

Ditreskrium Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Editor: Nuryanti
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
PEMBAKARAN KANDANG AYAM - Tersangka kasus pembakaran peternakan ayam PT STS dihadirkan saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025). Dari belasan tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrium Polda Banten menangkap 11 pelaku pembakaran peternakan ayam di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Dilansir Tribun Banten, kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) itu terjadi pada 24 November 2024.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengamankan 11 orang tersangka. 

Dari belasan tersangka tersebut, lima di antaranya berstatus santri dan masih berusia di bawah umur.

"Belasan warga itu memiliki perannya masing-masing saat terjadi pembakaran dan pengeroyokan tersebut," ujar Dian saat konferensi pers di Polda Banten, Senin (10/2/2025).

Ia menyebut, imbas perusakan dan pembakaran kandang ayam berizin tersebut, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar. 

"Motifnya masih kita dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya," ungkapnya.

Ia mengaku masih melakukan pengembangan dalam kasus itu.

Apalagi masih ada tersangka lain yang masih dikejar oleh pihak kepolisian.

"Kami masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami mengimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Baca juga: 11 Warga Ditangkap Buntut Bakar Kandang Ayam di Banten, Polisi: Tidak Senang karena Baunya

Peran Para Pelaku

Dian mengatakan, pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang itu dilakukan sejak tanggal 7 Februari hingga 10 Februari 2025.

Adapun ara tersangka berinisial CS, NA, DP, FR, SF, US, SM, YS, IS, MR, dan AR.

Mereka memiliki perannya masing-masing.

CS bertugas mengumpulkan massa, membakar, dan merusak kandang.

Kemudian YS, MR, dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.

Lebih lanjut, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep, penjaga ternak.

"Sedangkan tersangka lainnya, yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam dan merobohkan tembok," jelas Dian.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

"Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun," terangnya.

Warga Demo

Sementara itu, puluhan masyarakat Kampung Cibetus mendatangi Mako Polda Banten pada Senin sore.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa, menuntut Polda Banten supaya membebaskan 11 orang warga Padarincang yang ditangkap oleh polisi.

Tampak puluhan warga yang terdiri dari berbagai kelompok usia, baik laki-laki maupun perempuan mendatangi Mako Polda Banten pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Mereka mengenakan pakaian serba hitam dan membawa berbagai poster tuntutan.

DEMO DI BANTEN - Puluhan warga Padarincang Kabupaten Serang menggeruduk Mapolda banten, Senin (10/2/2025) sore. Mereka menuntut Polda Banten supaya membebaskan 11 orang warga Padarincang yang ditangkap oleh polisi.
DEMO DI BANTEN - Puluhan warga Padarincang Kabupaten Serang menggeruduk Mapolda banten, Senin (10/2/2025) sore. Mereka menuntut Polda Banten supaya membebaskan 11 orang warga Padarincang yang ditangkap oleh polisi. (TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan)

"Bebaskan warga padarincang, hentikan brutalitas polisi," sebagaimana terlihat dari poster yang dibawa warga.

"Copot Kapolda Banten, bebaskan kyai dan santri yang diculik," tulis poster lainnya yang dipegang oleh ibu-ibu.

Seorang warga, Aldi berujar, kedatangannya bersama rombongan menuntut agar warga yang ditahan segera dibebaskan.

Pasalnya, penangkapan yang dilakukan Polda Banten terhadap kyai, santri, dan petani itu diduga berlangsung secara brutal dan tidak manusiawi.

"Karena penangkapannya itu seolah-olah seperti menangkap teroris. Dilakukannya itu tengah malam dari pukul 22.00 malam-02.00 dini hari."

"Bahkan ada info dari masyarakat ada yang ditodong menggunakan senjata api, rumah warga jebol, dan pondok pesantren juga rusak," jelasnya.

Ia menjelaskan, peristiwa penangkapan tersebut merupakan buntut atas ketidaktahuan masyarakat terkait aturan hukum yang berlaku.

"Jadi kita warga selama ini terganggu atas adanya perusahaan kandang ayam yang menimbulkan bau."

"Sudah sering kali kita peringati, tapi masih tidak digubris dan karena tidak semua masyarakat itu paham dan mengerti sehingga terjadilah hal yang tidak diduga dan tidak diinginkan berupa pembakaran kandang ayam," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul: Buntut Pembakaran Peternakan Ayam di Serang, Polda Banten Tangkap 11 Warga, Lima Berstatus Santri.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved