Senin, 29 September 2025

Suami Jadi PMI, Ibu Muda di Lampung Curi Emas Senilai Rp27 Juta

Dhedi menjelaskan, Sy awalnya berpura-pura membelikan satu buah gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di Toko Emas Murni. 

Penulis: Erik S
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
IRT CURI EMAS - Ibu rumah tangga, Sy (33), diamankan di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (7/2/2025). Sy ditangkap usai diduga mencuri emas 20 gram di Pasar Cimeng, Bandar Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial Sy (33) ditangkap usai kedapatan mencuri emas 20 gram di Toko Emas Murni di Pasar Cimeng, Bandar Lampung, Senin, 27 Februari 2025. 

Modusnya adalah Sy berpura-pura membelikan emas untuk anaknya lalu menggasak emas 20 gram senilai Rp27 juta. 

Sy kemudian ditangkap petugas Polsek Telukbetung Selatan, usai korban membuat laporan polisi.

"Kami amankan pelaku Sy ini karena mengambil emas 20 gram yang sebelumnya berpura-pura membelikan emas tersebut untuk anaknya," kata Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, Jumat (7/2/2025). 

Baca juga: BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Buntut Kasus Pemerasan

Dhedi menjelaskan, Sy awalnya berpura-pura membelikan satu buah gelang emas untuk anak dengan harga Rp1,3 juta di Toko Emas Murni. 

Kemudian pelaku menanyakan kepada korban apakah ada kalung motif rantai medan dengan berat 20 gram.

Lalu, pelaku sempat membayar satu gelang emas terlebih dahulu, selanjutnya berpura-pura akan membayar kalung emas seberat 20 gram. 

Pada saat korban sedang membuat kupon bonus pembelian, tersangka mengambil kalung emas tersebut.

Kemudian tersangka melarikan diri sembari membuang baju dan masker yang dikenakan tersangka.

Baca juga: Maling Elpiji 3 Kg Berkeliaran di Pasar Minggu Jakarta Selatan

Polisi mendapatkan laporan dari korban Hikam Maulana dengan nomor LP/B/33/1/2025/RESTA BALAM / SEKTOR TBS, 29 Januari 2025.

"Kami amankan satu kalung emas seberat 20 gram, satu gelang emas anak, satu nota pembelian emas atas nama Toko Emas Murni," ujar AKP Dhedi. 

Pelaku terancam pasal berlapis, pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara.

Terdesak kebutuhan ekonomi

AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan Sy nekat mengambil emas tersebut karena kebutuhan ekonomi. 

"Jadi pelaku atau perempuan tersebut dari hasil pemeriksaan (mengaku) semata-mata mengambil emas tersebut karena kebutuhan ekonomi," kata Dhedi Ardi Putra.

Personel anggota Polresta Malang Kota melakukan patroli di toko-toko emas di Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023). Patroli tersebut digelar untuk memastikan keamanan aktivitas warga di toko emas menjelang lebaran. SURYA/PURWANTO
Personel anggota Polresta Malang Kota melakukan patroli di toko-toko emas di Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023). Patroli tersebut digelar untuk memastikan keamanan aktivitas warga di toko emas menjelang lebaran. SURYA/PURWANTO (SURYA MALANG/SURYA MALANG/IPUNK PURWANTO)
Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan